Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Komite Pemilihan (KP) Kongres PSSI Aceh, Hendri Saputra SHI MH, meminta seluruh pihak menunggu pengumuman resmi terkait jadwal dan tahapan Kongres PSSI Aceh.
Hendri memastikan seluruh tahapan akan diumumkan secara terbuka kepada publik setelah Komite Pemilihan menyelesaikan persiapan dan merampungkan sejumlah hal yang berkaitan dengan proses kongres.
“Insya Allah, kita akan segera merilis jadwal tahapan kongres secara terbuka. Tidak ada istilah sembunyi-sembunyi. Publik harus mengetahuinya,” tegas Hendri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2026).
Menurut Hendri, hingga saat ini Komite Pemilihan belum membuka tahapan Kongres PSSI Aceh, termasuk masa pendaftaran bakal calon.
“Jadi kita tegaskan lagi, tahapan Kongres PSSI Provinsi Aceh belum sama sekali kita mulai dan pendaftaran belum dibuka. Nanti akan kita umumkan secara terbuka untuk publik,” ujar Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Aceh tersebut.
Ia menegaskan, Komite Pemilihan akan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan serta berpedoman pada Statuta PSSI. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak mendahului proses resmi yang nantinya diumumkan oleh Komite Pemilihan.
Hendri menyebutkan, Komite Pemilihan saat ini masih bekerja untuk mempersiapkan seluruh tahapan agar proses Kongres PSSI Aceh dapat berjalan sesuai ketentuan.
Tujuh Anggota Komite Pemilihan
Komite Pemilihan tersebut ditetapkan dalam Kongres Tahunan PSSI Aceh yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis (20/11/2025).
Dalam kongres itu, Hendri Saputra SHI MH ditetapkan sebagai Ketua Komite Pemilihan. Posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Baiami SH MH.
Sementara anggota Komite Pemilihan terdiri atas Heri Saputra SH, Usman SH, Ardiansyah SH, M Rizki Kadafi SH CPM, dan Muhammad Taufik.
Kongres Tahunan PSSI Aceh tersebut turut dihadiri perwakilan PSSI Pusat, Wakil Ketua Umum PSSI Aceh Irfansyah SH, serta sejumlah anggota Exco PSSI Aceh.
Kongres juga diikuti para voter yang terdiri atas perwakilan askab/askot, klub anggota, serta Asosiasi Futsal Aceh (AFA).
Statuta PSSI 2025 Jadi Pedoman
Dalam Kongres Tahunan 2025 itu, PSSI Pusat juga memberlakukan Statuta PSSI 2025 sekaligus mencabut Statuta PSSI 2019.
Statuta terbaru tersebut menjadi landasan hukum dan pedoman penyelenggaraan organisasi sepak bola di seluruh tingkatan, mulai dari PSSI pusat, PSSI provinsi, hingga PSSI kabupaten/kota.
Salah satu perubahan dalam Statuta PSSI 2025 adalah penghapusan jabatan Komite Eksekutif (Exco) pada tingkat PSSI provinsi.
Selain itu, nomenklatur Asosiasi Provinsi (Asprov) juga dihapus dan selanjutnya menggunakan nama PSSI Provinsi. Perubahan serupa berlaku pada tingkat kabupaten/kota, yang tidak lagi menggunakan nomenklatur Askab/Askot dan berubah menjadi PSSI kabupaten/kota.
Dengan perubahan tersebut, proses pemilihan kepengurusan PSSI Aceh nantinya akan mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Statuta PSSI 2025.
Hendri kembali mengingatkan seluruh pihak agar menunggu pengumuman resmi Komite Pemilihan dan tidak menganggap informasi mengenai jadwal atau pendaftaran sebagai bagian dari tahapan resmi sebelum diumumkan oleh KP.
“Kalau tahapan sudah dibuka, akan kita umumkan secara terbuka. Jadi semua pihak kita minta menunggu jadwal resmi dari kita,” katanya.(Sdm/*).






