Kabarnanggroe.com, Aceh Selatan – Ratusan warga Gampong Durian Kawan Dusun Tanah Munggu dan Labah Rambung, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan, menolak dengan tegas hutan adat Delong Senenggan milik masyarakat yang digarap oleh Kelompok Tani Delong Durung pada Jumat (25/07/2025). (Foto: Dok. Ist)
Aksi yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, tua muda, turun langsung ke lapangan, ke lokasi Hutan Adat Delong Senenggan Gampong Durian Kawan Dusun Tanah Munggu pada pagi hari. Mereka mengganggap Kelompok Tani Delong Durung telah melakukan dan pembukaan lahan baru dalam kawasan hutan adat Delong Senenggan.
Konflik antara masyarakat dengan Kelompok Tani Delong Durung sudah berlangsung dalam rentang waktu selama hampir 2 bulan. Bahkan sudah tiga kali dilakukan mediasi baik tingkat gampong maupun tingkat kecamatan tidak membuahkan hasil.
Menurut Kepala Dusun (Kadus) Labah Rambong, Safrizal, aksi ini dilakukan akibat mediasi yang selama ini dilakukan baik tingkat desa, kecamatan, bahkan sudah dalam tahap pemberkasan di tingkat kabupaten mengalami kebuntuan
“Selama ini masyarakat selalu patuh terhadap butir-butir perjanjian yang dilahirkan dalam proses mediasi, namun di pihak kelompok tani selalu melanggar apa yang telah disepakati dalam perjanjian,” kata Safrizal.
“Hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, seluruh masyarakat Dusun Tanah Munggu dan Labah Rambung, tua muda, laki-laki, perempuan, turun langsung ke lapangan untuk menegaskan bahwa seluruh masyarakat berkomitmen untuk tetap menjaga dan melestarikan keberadaan hutan Adat Delong Senenggan dan menolak pembukaan lahan untuk perkebunan oleh kelompok Tani Delong Durung,” sebut Safrizal.
“Harapannya dengan adanya aksi penolakan ini, kami atas nama masyarakat meminta kepada Bupati Aceh Selatan untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Gampong Durian Kawan ini, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan terjadi,” tutup Kadus Labah Rambong itu. (Ask/*)