Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan penertiban pasar dan bangunan liar di Jalan Mata Ie Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (25/7/2024).
Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar Muhajir SSTP MAP menegaskan penertiban itu bertujuan untuk menegakkan peraturan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah tersebut. Kegiatan ini juga didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Qanun No. 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan upaya kami untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat di kawasan ini,” ujarnya.
Menurutnya, selain melibatkan 92 anggota Satpol PP dan WH Aceh Besar, operasi penertiban ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Pomdam IM, Kodim 0101/KBA, Polsek dan Koramil Darul Imarah,dan juga 2 petugas media Satpol PP WH Aceh Besar.
Tindakan yang diambil oleh petugas meliputi koordinasi dengan pihak terkait, penentuan titik penertiban, dan menuju lokasi yang telah ditentukan. “Petugas juga melakukan pendataan terhadap jumlah bangunan yang dibongkar,” tambah Kasat Pol PP & WH Aceh Besar.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah bangunan yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap, dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama,” ucap Muhajir.
Operasi penertiban ini diakhiri dengan dokumentasi kegiatan sebagai bukti pelaksanaan. Penegakan peraturan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Aceh Besar.(Zul Fazli)