Daerah  

Dewan Dukung Kebijakan Pj Wali Kota Banda Aceh Tindak ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd,

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd, mendukung penuh kebijakan Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin yang menegakkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, yakni melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

“Tegas dan kita berharap Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan razia rutin setiap hari terhadap ASN yang nongkrong di warung-warung kopi pada saat jam kerja. Kami mendukung penuh kebijakan Pj Walikota dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintah kota Banda Aceh,” kata Musriadi, Senin (24/7/2023).

Kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan Pemko Banda Aceh, karena salah satu ASN sebagai pelayan publik dan memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas.

Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui BKPSDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Setiap ASN dan Non ASN harus menaati berbagai regulasi yang mengatur ASN dan Non ASN, termasuk disiplin,” demikian Musriadi, anggota Fraksi PAN DPRK Banda Aceh.(Mar/*)