Gelar Coffee Morning, Imigrasi Banda Aceh Bahas Implementasi Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting menyampaikan sambutannya pada Coffee Morning Implementasi Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2024”, di Aula Kantor Imigrasi Banda Aceh, Selasa (24/6/2025). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar kegiatan Coffee Morning dengan tema “Penanggung Jawab Alat Angkut dan Implementasi Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2024”, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan koordinasi antarinstansi terkait pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian, di Aula Kantor Imigrasi Banda Aceh, Selasa (24/6/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi pemerintah, operator pelabuhan, maskapai penerbangan, serta mitra strategis lainnya yang terlibat dalam proses keluar-masuk orang di wilayah perbatasan negara. Kegiatan ini menjadi ajang diskusi santai namun substantif dalam rangka menyamakan pemahaman dan memperkuat sinergi pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian.

Pada kesempatan itu, Gindo Ginting menyampaikan pentingnya sinergi antara instansi imigrasi dan para pemangku kepentingan di sektor transportasi, pelabuhan, serta bandara dalam menjaga kedaulatan negara di gerbang perlintasan internasional.

“Kami berharap melalui forum ini, semua pihak memahami peran dan tanggung jawabnya sesuai regulasi yang berlaku. Penanggung jawab alat angkut memiliki fungsi krusial dalam memastikan tertibnya lalu lintas orang di tempat pemeriksaan imigrasi,” ujar Gindo.

Sementara itu, materi kegiatan disampaikan oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Teuku Ferdian Hadi Mulya, yang secara komprehensif memaparkan pokok-pokok pengaturan dalam Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian. Dalam paparannya, Ferdian menyoroti beberapa kewajiban penting dari pihak penanggung jawab alat angkut, antara lain menyampaikan rencana kedatangan dan keberangkatan alat angkut, serta daftar nama awak dan penumpang kepada pejabat Imigrasi sebelum memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia.

“Salah satu hal penting dalam Permenkumham ini adalah penegasan tanggung jawab operator alat angkut terhadap akurasi dan ketepatan waktu pelaporan. Keterlambatan atau ketidaktepatan data akan mengganggu proses pemeriksaan, bahkan bisa berdampak pada aspek keamanan nasional,” jelas Ferdian.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktik di lapangan, sinergi yang baik antara Imigrasi dan penanggung jawab alat angkut sangat menentukan kelancaran pemeriksaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemangku kepentingan dapat menjalankan perannya secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan Coffee Morning teesebut berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka, dengan banyak masukan dan pertanyaan dari peserta terkait praktik pelaporan manifest penumpang, tanggung jawab hukum operator, serta langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat atau luar biasa.

Melalui forum tersebut, Imigrasi Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, guna menciptakan sistem pemeriksaan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan situasi nasional maupun global.(Wahyu/*)