Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi MPd, mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memasukkan program baca tulis Al-Quran dalam kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah di ibu kota Provinsi Aceh. Langkah ini sebagai wujud implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendidikan Diniyah.
Musriadi menegaskan bahwa prinsip dari pelaksanaan qanun pendidikan diniyah ini mencakup tiga poin dasar, yaitu siswa mampu membaca dan menulis Al-Quran, siswa mampu membaca, menulis, dan memahami kitab Arab Melayu, serta siswa mampu menghafal Al-Quran minimal satu juz untuk tamatan SD dan dua juz untuk tingkat SMP.
“Kita sangat mendukung jika baca tulis Al-Quran ini masuk dalam kurikulum muatan lokal. Ini sebagai upaya meningkatkan indikator kinerja utama (IKU) dan pemenuhan capaian standar nasional pendidikan (SNP) serta target hafizh Quran untuk lulusan SD minimal satu juz dan lulusan SMP minimal dua juz,” ujar Musriadi, di Banda Aceh, Selasa (25/6/2024).
Ia berharap program pendidikan diniyah menjadi pelajaran wajib pada jenjang SD dan SMP di Banda Aceh, sehingga mimpi Pemko Banda Aceh dalam pemenuhan capaian target hafizh Quran tercapai.
Pendidikan diniyah, lanjut Musriadi, merupakan pendidikan tambahan mengenai agama Islam pada satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar di Kota Banda Aceh. Siswa yang mampu menghafal Al-Quran sesuai yang ditentukan akan diberikan prioritas utama untuk memilih sekolah sesuai jenjangnya masing-masing.
“Dengan ini, kita berharap program ini menjadi prioritas dalam kurikulum pendidikan di Banda Aceh guna meningkatkan kualitas pendidikan dan religiusitas siswa,” tutup Musriadi.
Program ini diharapkan dapat segera diterapkan untuk mendukung visi dan misi Kota Banda Aceh dalam meningkatkan pendidikan diniyah dan menghasilkan generasi yang hafizh Quran.(WD/*)