Kakanim Banda Aceh Hadiri Rakor Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menyampaikan tanggapannya dalam Rakor Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (25/4/2025). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Banda Aceh. Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono, Jumat (25/4/2025).

Pada Rakor yang dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Imigrasi se-Aceh beserta jajaran tersebut, Novianto Sulastono menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja anggaran yang secara umum telah memenuhi ekspektasi. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan barang inventaris, serta kesiapan satuan kerja yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) selama dua tahun untuk menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kita harus menjaga momentum positif ini dengan langkah nyata dan inovatif untuk terus meningkatkan kualitas layanan keimigrasian. Tidak hanya terpaku pada capaian angka, tetapi juga pada integritas dan profesionalisme aparatur di lapangan,” ujarnya di hadapan peserta Rakor.

Dalam sesi pemaparan materi, Kabid Pengawasan dan Penindakan, Agus Sofani, menggarisbawahi pentingnya peningkatan kualitas sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat, pelaksanaan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang lebih aktif dan terarah, serta pencatatan rekam jejak digital yang transparan dalam setiap proses pengadaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono, memimpin Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (25/4/2025). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

“Setiap satuan kerja wajib menjaga kepatuhan internal sesuai dengan edaran terbaru. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama,” tegas Agus.

Sementara itu, Kabid Dokumen Perjalanan, Mulyadi, menyampaikan bahwa mulai Mei 2025, layanan paspor biasa tidak lagi diberlakukan. Sebagai gantinya, seluruh permohonan akan dialihkan ke paspor elektronik (e-paspor). Ia juga menyampaikan pentingnya peran Kantor Wilayah dalam verifikasi izin tinggal dan inventarisasi barang atau kendaraan yang dapat dihibahkan.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil Rakor dengan langkah konkret dan terukur.

“Kami siap menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan, khususnya dalam memperkuat pelayanan publik dan tata kelola kelembagaan. Sinergi antar unit kerja sangat penting agar visi Direktorat Jenderal Imigrasi dapat terwujud secara optimal di wilayah Aceh,” ungkap Gindo.

Kegiatan Rakor berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kolaboratif. Seluruh peserta menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya dalam menghadapi tantangan dan target kinerja sepanjang tahun 2025.(Wahyu/*)