Kabarnanggroe.com, Jakarta — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjalani transformasi signifikan. Dalam pernyataannya, Menag Yaqut menyatakan bahwa KUA tidak hanya akan melayani umat Islam, tetapi juga akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dengan tema “Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.”
Menurut Menag Yaqut, langkah ini diambil agar data-data pernikahan dan perceraian dapat terintegrasi dengan lebih baik. Saat ini, banyak warga non-Muslim yang mencatat pernikahannya di pencatatan sipil, padahal seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
Menag Yaqut juga menegaskan bahwa aula-aula yang ada di KUA dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena berbagai faktor.
“Dengan langkah ini, kami ingin memberikan bantuan kepada saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin menyatakan bahwa pada tahun 2024 ini, KUA akan diluncurkan sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” kata Kamaruddin Amin. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih inklusif dan merata bagi semua warga negara, tanpa memandang perbedaan agama.






