Kepolisian Resor Pidie Ungkap Pembunuhan Tragis: Suami Bunuh Istri Terkait Perselingkuhan

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengelar konferensi pers, terkait pembunuh istri oleh suaminya, di Joglo Satreskrim Polres Pidie, Kamis (25/1/2024) FOTO/ HARMADI

Kabarnanggroe.com, Sigli – Kepolisian Resor (Polres) Pidie berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang melibatkan Munazar (37), seorang suami yang diduga membunuh istrinya, Ayu Sri Wahyuni Ningsih (38). Kejadian itu terjadi di Gampong Meunasah Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, pada hari Kamis, 11 Januari 2024. Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengungkapkan detail kasus dalam konferensi pers di Joglo Satreskrim Polres Pidie, Kamis, (25/1/2024).

Menurut keterangan Kapolres, kasus pembunuhan ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh korban dengan seorang pria lain. Munazar, sang suami, mengetahui perselingkuhan tersebut melalui video call (VC) yang dilakukan istrinya menggunakan hp anak mereka.

“Setelah pengembangan penanganan kasus pembunuhan, terungkap bahwa suami korban cemburu karena sering melihat istrinya melakukan video call (VC) dengan pria lain,” ungkap Kapolres Pidie.

Sebelum melakukan aksi pembunuhan, Munazar konon sempat bertanya kepada istrinya terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Namun, korban menutupi persoalan tersebut. “Pelaku kemudian memuncak kemarahan dan membunuh istrinya dengan cara mencekik, membekap mulut dengan bantal, dan memukul kepala korban,” jelas Kapolres.

Munazar, setelah melakukan perbuatan mengerikan tersebut, tidak langsung menguburkan jasad istrinya. Malah, keduanya tidur bersama pada malam itu, dan keesokan harinya, korban baru dimakamkan di kamar mereka sendiri.

“Pelaku dalam menggali tanah juga takut kedengaran oleh tetangganya, makanya penggalian tanah itu tidak dilakukan dengan cangkul, melainkan dengan menggunakan alat becak secara perlahan-lahan agar tidak menimbulkan suara yang bisa didengarkan oleh tetangganya,” tambahnya.

Penyidik Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menjerat Munazar dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukum penjara selama 20 tahun atau seumur hidup,” tutup AKBP Imam Asfali.

Kasus ini mengejutkan warga Gampong Meunasah Pulo Loih dan sekitarnya, mengingat kekerasan dalam rumah tangga sering kali menjadi isu sensitif di masyarakat. Pihak berwenang berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran penting terkait penyelesaian konflik dalam rumah tangga tanpa resort ke tindakan kekerasan.(Hrs)