Kabarnanggroe.com, Takengon – Dalam mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, dan harta agama secara profesional, transparan dan akuntabel, keberadaan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah sebagai lembaga daerah non struktural dianggap sangatlah penting bagi kesejahteraan umat dan masyarakat.
Untuk itu, Baitul Mal perlu didukung dengan pengawasan terukur, sebab pengawasan atau controlling merupakan salah satu fungsi manajemen untuk mengendalikan suatu kegiatan.
Demikian disampaikan Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dalam sambutannya pada acara Sosialisasi dan Pengukuhan Dewan Pengawas Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah Periode 2022-2027, di Kantor Badan Baitul Mal Aceh Tengah, Takengon, Jum’at (23/12/2022).
Suatu sistem pengawasan dikatakan efektif bila pengawasan tersebut memenuhi prinsip fleksibilitas. “Hal tersebut berarti bahwa pengawasan itu tetap dapat dipergunakan meskipun terjadi perubahan-perubahan terhadap rencana diluar dugaan”, ujar Shabela.
Menurut Shabela, kesalahan harus diidentifikasi secara masif dan objektif sehingga menghasilkan faktor-faktor penyebab utama terjadinya kesalahan.
“Fungsi pengawasan untuk mengevaluasi apakah tujuan dapat dicapai secara efektif dan efisien; bukan malah mencari-cari kesalahannya”, tegasnya.
Mengakhiri sambutannya Bupati Shabela mengucapkan selamat bertugas bagi pengawas yang baru dikukuhkan itu.
“Kami atas nama pribadi dan Pemerintah, mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Dewan Pengawas Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah Periode 2022-2027. Selamat menjalankan tugas dan tanggung jawab”. Tutup Shabela.
Seperti diketahui, pada pengukuhan tersebut menetapkan Al-Hulwani sebagai Ketua, Abdul Aziz, MA sebagai Sekretaris dan Syahri Muda, S.Pd.I sebagai anggota.
Usai mengukuhkan Dewas, Bupati kemudian meresmikan Gedung Pusat Dakwah Baitul Mal, serta meninjau bangunan baru tersebut didampingi unsur pimpinan daerah.(Jalimin/Rel)