Sabang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Pj Sekda Kota Sabang Irfani, menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (19/11/2024) malam. FOTO/ PROKOPIM PEMKO SABANG

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kota Sabang berhasil meraih prestasi gemilang dengan predikat informatif dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin, kepada Pj Sekretaris Daerah Kota Sabang, Irfani, pada malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (19/11/2024) malam.

Pada kesempatan itu, Pj Sekda Kota Sabang Irfani, mengungkapkan rasa syukur atas prestasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai pihak, baik dari perangkat daerah, lembaga masyarakat, hingga masyarakat luas yang turut berperan aktif dalam mendukung keterbukaan informasi.

Foto bersama usai penyerahan dan penerimaan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA), di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (19/11/2024) malam.
FOTO/ PROKOPIM PEMKO SABANG

“Alhamdulillah, malam hari ini, kita menerima anugerah atas predikat informatif dengan skor 90.00. Semua ini berkat dukungan dari masyarakat, lembaga, kelompok masyarakat, dan semua pihak yang berpartisipasi. Terima kasih untuk mereka semua,” kata Irfani dengan penuh rasa syukur.

Irfani menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sabang akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengembangan dan edukasi mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat dan lembaga. Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan pelayanan informasi publik yang lebih baik, lebih terpercaya, dan bebas dari hoaks.

“Kami akan terus mengembangkan edukasi kepada masyarakat dan lembaga, serta memperbaiki akses informasi yang lebih mudah dan terpercaya. Semoga ke depan, perluasan informasi bisa lebih baik lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irfani berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sangat penting guna mempertahankan predikat tersebut dan meningkatkan kinerja lebih baik lagi di masa depan. “Capaian ini adalah kebanggaan, sekaligus peningkatan dari tahun sebelumnya. Insyaallah dengan kerja sama kita semua, kita bisa mencapai skor yang lebih tinggi lagi ke depannya,” harapnya.

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini juga diberikan kepada berbagai instansi di bawah Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non-struktural, dan BUMD yang ada di Aceh. Dalam penghargaan ini terdapat tiga kualifikasi, yakni: cukup informatif (nilai 60-79), menuju informatif (nilai 80-89), dan informatif (nilai 90-100).

Sebanyak 183 badan publik berpartisipasi dalam penilaian tahun ini, yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh. Indikator penilaiannya meliputi kualitas, aktifitas, dan pembaruan informasi yang dipublikasikan melalui website dan akun media sosial setiap instansi.(WD/*)