Kabarnanggroe.com, Jakarta – Masa tenang Pilkada serentak 2024 telah dimulai sejak hari ini, Minggu (24/11/2024) selama tiga hari atau sampai hari libur nasional yang menjadi hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Masa kampanye dari seluruh pasangan calon hampir satu bulan akan segera mengetahui pada pilkada serentak yang digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Para paslon itu telah melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang disiarkan secara langsung di layar kaca. Seperti di Banda Aceh, Ketua KIP Aceh dan Ketua KIP Banda Aceh sama-sama meminta warga menyaksikan debat publik ini untuk dapat menentukan pilihannya.
Selama kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan lain terus digencarkan masing-masing paslon. Spanduk paslon tersebar dimana-mana di setiap sisi jalan, atau juga baliho besar yang terpampang jelas di pusat kota atau pinggiran kota.

Tetapi, akhirnya, rakyat juga yanga akan memilih calon kepala daerahnya masing-masing pada Rabu (27/11/2024). Presiden RI Prabowo Subianto juga telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional, seperti dikutip dari CNN.
Terdapat sejumlah ketentuan yang diatur terkait dengan masa tenang ini.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut larangan selama masa tenang Pilkada dari 24 sampai 26 November 2024:
1. Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.
3. Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
4. Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
5. Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.
Terdapat sanksi untuk pihak-pihak yang melarang ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).”(Muh/*)