Daerah  

Tim Gabungan Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Perbatasan Aceh Besar dan Kota Banda Aceh

* Sudah Diberi Surat Teguran dan Batas Waktu, Tapi tak Diindahkan

Tim gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri berserta Forkopimcam Darul Imarah bongkar bangunan liar di sepanjang jalan Dr Mr Mohd Hasan Batoh, Perbatasan Kota Banda Aceh-Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (24/07/2023). FOTO/ DJ88

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/ Polri berserta Forkopimcam Kecamatan Darul Imarah kembali melakukan penertiban terhadap pedagang dan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Dr Mr Mohd Hasan Batoh yang merupakan kawasan perbatasan antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Darul Imarah, Senin (24/07/2023).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi SP menyebutkan, penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Jadi keberadaan pedagang dan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu jelas melanggar aturan, karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan maka akan ditertibkan,” tegas dia.

Tim gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri berserta Forkopimcam Darul Imarah memberikan teguran kepada pemilik kios yang berjualan aneka kue berada didepan toko dan diatas saluran irigasi disepanjang jalan Dr Mr Mohd Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, (24/07/2023).FOTO/ DJ88

Sebelum dilakukan penertiban, terang Suhaimi, pihaknya sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan. Pihaknya juga sudah meminta kepada pedagang dan pemilik bangunan liar untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya melalui surat teguran. “Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga.

Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan. Untuk itu, hari ini kita turun bersama tim gabungan melakukan penertiban, karena pihaknya sudah memberikan waktu selama 14 hari setelah surat teguran dikeluarkan,” terangnya

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar Suhaimi SP memantau pelaksanaan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan Dr Mr Mohd Hasan Batoh, Perbatasan Kota Banda Aceh-Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (24/07/2023).FOTO/ DJ88

Selain itu, ia mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, berjualan lah di tempat-tempat resmi baik itu di pasar yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

“Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar Qanun dan ketertiban umum, selain itu juga fasilitas publik bukan milik pribadi apalagi dikelola untuk kepetingan pribadi,” pungkas Suhaimi, SP, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar.(DJ/*)