Oleh Bung Syarif*
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh patut berbangga atas lahirnya suatu gagasan baru dalam melakukan penilaian Kinerja PNS. Gagasan tersebut adalah “Program e-Kinerja”. Sebuah aplikasi yang sederhana dirasakan sangat membantu dalam mengukur kinerja dan beban kerja PNS dijajaran Pemko Banda Aceh, yang pada akhirnya mengilhami pemerintah pusat untuk merancang sebuah aplikasi tandingan yang disebut Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB online).
Drs T Saifuddin TA M.Si adalah sosok penggagas utamanya dan kami bagian dari tim yang dibentuk oleh beliau selaku Sekda Kota Banda Aceh, guna menuntaskan dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai menu utama aplikasi e-Kinerja PNS.
Syukurlah, ternyata usaha Pemko Banda Aceh dalam melakukan terobosan dan inovasi mendapat sahutan dari pemerintah pusat yang sebenarnya adalah model baru dalam melahirkan suatu konsep yang prestisius dalam dunia birokrasi. Konsep dimaksud adalah sistem Aplikasi E-Kinerja PNS yang pada akhirnya mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga layak memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menu utama aplikasi ini adalah dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang kemudian dipoles dengan beberapa fitur utama seperti Target Kinerja, Resume APBD, Capaian Realisasi Program dan Anggaran, Iklan atau toko bagus, chating dan fitur-fitur lain yang dirasakan berguna dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabel yang kini menu utamanya disesuaikan dengan kebutuhan, di antaranya monitor kinerja bawahan, menu Anjab dan ABK, menu besaran tunjangan kinerja ASN yang diterima setiap bulanannya secara otomatis.
Penerapan e-Kinerja PNS
Dalam rangka memperkuat capasitas building penerapan program e-Kinerja berbagai regulasi terus dibenahi. Pemko Banda Aceh kala itu telah mengeluarkan empat regulasi dalam rangka penguatan dan penerapan e-Kinerja PNS. Sebut saja Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2012, yang dilakukan perubahan pertama dengan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2012 serta Perubahan Kedua dengan melahirkan Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2012.
Di samping itu, pada bulan Agustus 2013 Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja UPTB Penilaian Kinerja PNS. Sejak di-lounching program E-Kinerja 1 Maret 2012 hingga Januari 2014, seluruh SKPD di lingkungan Pemko Banda Aceh sudah mengikuti program tersebut, kecuali Rumah Sakit, Medis dan Guru.
Program e-Kinerja merupakan aplikasi berbasis web milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang digunakan untuk melakukan penilaian dan pengukuran kinerja PNS berdasarkan Instrumen Anjab dan ABK dan menjadi dasar perhitungan prestasi kerja di lingkungan Pemko Banda Aceh. Aplikasi ini dapat diakses melalui website: kinerja.bandaacehkota.go.id.
Dalam pelaksanaan Program e-Kinerja PNS, setiap SKPD wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2013, antara lain: 1. Memiliki dokumen Analisis Jabatan (Anjab); 2. Memiliki dokumen Analisis Beban Kerja (ABK); 3. Memiliki dokumen Renstra dan Renja; 4. Memiliki dokumen Targer Kinerja SKPD yang telah disesuaikan dengan Tupoksi dan Renja SKPD; 5. Menggunakan sistem absensi elektronik, dan; 6. Melaksanakan apel pagi dan sore rutin setiap hari.
Keenam syarat tersebut bersifat akumulatif, artinya bila salah satu syarat tidak dipenuhi maka SKPD dapat digugurkan. Program ini merupakan program Wajib bagi setiap SKPD. Program e-Kinerja ini dirasakan sangat bermanfaat dalam rangka memotret kinerja PNS dan SKPD di lingkup Pemko Banda Aceh.
Di samping itu pula selama penerapan Program e-Kinerja, terjadi persaingan kinerja SKPD di lingkup Pemko Banda Aceh yang cukup signifikan. Adapun manfaat dari penerapan program e-Kinerja antara lain: 1. Pembinaan dan penataan kelembagaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, perampingan organisasi dan penggabungan unit-unit organisasi; 2. Pembinaan dan penataan kepegawaian, rekruitmen, seleksi dan penempatan, serta pengembangan karier PNS;
3. Pembinaan dan penataan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, standarisasi dan sistem kerja; 4. Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan Aparatur; 5. Peningkatan kinerja organisas dan PNS; 6. Program mutasi dan promosi PNS, dan; 7. Pemberian penghargaan dan sanksi kepada organisasi dan PNS.
Apresiasipun begitu banyak mengalir mulai dari Pejabat Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Kementerian Hukum dan HAM, Wali Kota Bogor, Komisi X DPR RI, dan berbagai pejabat publik lainnya di Nusantara.
Untuk itulah dalam rangka memastikan keberlangsungan program tersebut, pada 13 Agustus 2013 Pemko Banda Aceh dengan resmi membentuk sebuah institusi mandiri yang disebut UPTB Penilaian Kinerja PNS. Lembaga ini pada tahap awal kewenangannya hanya menilai kinerja PNS Fungsional, semetara kinerja PNS struktural tetap dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kota yang dibentuk oleh Wali Kota.
Study e-Kinerja PNS
Pasca lembaga ini dibentuk, berbagai study e-Kinerja PNS dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia pun serta beberapa lembaga kajian termasuk kalangan akademisi perguruan tinggi tertuju pada Pemko Banda Aceh atas capaian prestasi dalam penerapan e-Kinerja PNS.
Adapun lembaga, kabupaten/kota yang telah melakukan study e-Kinerja pada Kota Banda Aceh antara lain: Tuban, Yogyakarta, Bandung, Makassar, Bayuwangi, Cimahi, Depok, Kota Subulussalam, Sigli, Aceh Tenggara, Kota Sabang, LAN Bandung, Universitas Serambi Mekkah (USM), Universitas Syiah Kuala (USK), LP3i Banda Aceh, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Universitas Malikussaleh (Unimal), LAN Aceh, BKN Kanreg Aceh, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT-Bandung), Kabupaten Sedang Bedagai, Kota Tanggerang, Kota Suka Bumi, Kutai Timur, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kota Riau, Sekjen DPR RI, Palangkaraya, serta BPKS Sabang.
Di samping itu pula berbagai peserta Diklat PIM IV, III dan II melakukan Benchmarking ke Kota Banda Aceh guna melakukan penerapan Inovasi Pelayanan Publik, khususnya dalam penerapan e-Kinerja PNS sebagai instrumen dalam penilaian kinerja PNS.
Tentunya semua pihak berharap agar lembaga ini nantinya benar-benar menjadi lembaga yang kredibel dan berwibawa dalam rangka menilai kinerja PNS dan Kinerja SKPD, maka dari itu menjadi penting agar para punggawa UPTB Penilaian Kinerja (UPTB e-Kinerja PNS) diisi oleh PNS yang memiliki integritas dan daya analisis yang tinggi, serta memiliki kemampuan akademik dan emosional yang baik. Jika tidak, maka lembaga yang baru dibentuk lambat laun akan mati suri.
Sejak lembaga UPTB e-Kinerja PNS dibentuk, banyak mahasiswa baik dalam maupun luar negeri melakukan penelitian di Kota Banda Aceh. Setidaknya sudah ada lima tesis serta lima skripsi yang mengkaji penerapan e-Kinerja PNS dalam berbagai aspeknya.
Dan kami dijadikan sebagai narasumber utamanya dalam melakukan wawancara bagi mahasiswa S1 dan S2 di berbagai perguruan tinggi di Aceh dan Pulau Jawa. Ini membuktikan penerapan e-Kinerja PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh menjadi menarik dalam pusaran reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek menata ASN berbasis Kinerja di Indonesia.
Kepala OPD Penentu Kinerja ASN
Pasca meleburnya Lembaga UPTB e-Kinerja PNS yang awal mula terbentuknya menjadi lembaga independen di bawah kendali langsung Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, tupoksi utamanya menilai kinerja ASN berbasis Teknologi Informatika. Memiliki 15 personil dengan komposisi dua jabatan Struktural setingkat Eselon IVa dan IVb dan fungsional Tim Penilai Kinerja ASN.
Saat awal dibentuk lembaga ini, kami orang pertama yang memimpinnya, tepatnya 7 Oktober 2013 secara resmi menjabat sebagai Kepala UPTB e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh hingga akhir 2016.
Lembaga UPTB e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh kala itu menjadi incaran pejabat birokrat seluruh nusantara. Karena waktu itu hanya Pemko Banda Aceh satu-satunya di Nusantara yang telah menerapkan penilaian kinerja ASN berbasis elektronik sejak 2012.
UPTB e-Kinerja PNS yang awalnya bermarkas di Lt.2 Balai Kota yang kini ditempati ruang kerja Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh, lalu pindah ke Lt.2 Gedung BKPSDM Kota Banda Aceh dengan jumlah personil 15 orang ASN, masing-masing dua jabatan struktural yaitu Kepala UPTB dan Kepala Tata Usaha, sementara 13 orang lainny menjabat sebagai Tim Penilai e-Kinerja PNS.
Di gedung megah itulah personil UPTB e-Kinerja PNS tiap harinya melakukan penilaian kinerja ASN se-Kota Banda Aceh berbasis elektronik. Suka duka kami memimpin lembaga yang kala itu menjadi icon Nasional. Berbagai tamu baik dosen, peneliti, mahasiswa, pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia, universitas, PTUN Kota Banda Aceh.
Kemudian ada juga pejabat Kementerian Antar Negara, Sekjen DPR-RI, serta berbagai peneliti luar dan dalam negeri, kami terima dan layani dengan senang dan riang gembira. Tentu saya bersyukur Tim Penilai e-Kinerja PNS sangat solid dan selalu riang gembira. Semangat Orbone dan Ted Gleber terkristal dalam personil UPTB e-Kinerja PNS dirasakan begitu kental.
Penutup
Di akhir tulisan ini, penulis ingin katakan tidak ada yang tidak mungkin, jika kita punya semangat dan optimis dalam membangun dan menata pemerintahan, maka tugas mulia yang dipercayakan pada kami dijalankan dengan baik dan sempurna. Kami sudah buktikan, di mana 15 Personil ASN yang diisi oleh anak-anak muda, mampu menilai ribuan ASN Kota Banda Aceh berbasis elektronik dengan riang gembira.
Kini lembaga tersebut telah dibubarkan (dihapus dalam nomenklatur jabatan). Personilnya menyebar di mana-mana, ada yang masih menetap sebagai ASN pada BKPSDM, sebut saja M Reza S.STP (Analis Kepegawaian), T Musrizal SE (Kabid Mutasi), M Ichsan S.Tr, Ak (Analis Kepegawaian), Zahrul Fuadi S.STP (Camat Kuta Raja), kami dipercayakan sebagai Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh hingga sekarang
Kemudian, Hidayat ST dan Wardiati SE bertugas sebagai pejabat struktural eselon IVa di Sekretariat MPU Kota, ada yang bertugas di Dinas PUPR, dan Bagian ULP, Ananda Aritonga S.STP, (Analis Pemerintahan pada Bagian Tapem Setda Kota Banda Aceh, Rosmiati SE (Kasi Dakwah pada Dinas Syariat Islam Kota), Safril ST berkarier pada Disduk Capil Kota Banda Aceh.
Kini, haluan penilaian e-Kinerja ASN di lingkungan Pemko Banada Aceh dilakukan oleh atasan langsung masing-masing OPD sesuai jenjang tingkatannya. Yang pada akhirnya untuk level Eselon III yang menentukan adalah Kepala OPD di masing-masing instansi.
Saya berharap suatu saat mantan punggawa UPTB e-Kinerja PNS bisa membersamai dan senantiasa sukses dalam berkarier di Pemko Banda Aceh. Syukur-syukur bisa satu kantor lagi. Takbir.
* Penulis adalah Mantan Kepala UPTB e-Kinerja PNS, Mantan Kasubbag Kelembagaan dan Tata Laksana Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Fasilitator Program Dayah Ramah Anak Terintegrasi (Pro DAI) YaHijau-UNICEF.