Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh kembali menghimbau warga agar lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraan mereka. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Banda Aceh, H Bukhari Sufi SSos MSi, menekankan bahwa pengetahuan mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk parkir sangat krusial dalam menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Banda Aceh.
Menurut Bukhari, kesadaran masyarakat dalam hal parkir kendaraan masih perlu ditingkatkan. “Meskipun tidak semua tempat dilengkapi dengan rambu larangan parkir, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengikuti panduan marka jalan yang telah ada,” ujarnya, di Banda Aceh, Rabu (22/5/2024).
Bukhari Sufi menjelaskan bahwa marka jalan, seperti garis lurus berwarna putih, menandakan bahwa area tersebut tidak boleh digunakan untuk parkir. “Sepanjang jalan yang memiliki garis lurus berwarna putih atau marka jalan lainnya, tidak dibenarkan untuk memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut,” tambahnya.
Bukhari juga menekankan pentingnya tidak mengikuti kebiasaan buruk masyarakat yang sering kali memarkir kendaraan di tempat yang salah hanya karena melihat orang lain melakukan hal yang sama. “Parkirlah di tempat-tempat yang diperuntukkan untuk parkir. Jangan parkir dengan ikut-ikutan dengan orang banyak yang telah memarkirkan kendaraannya di lokasi yang salah. Hal itu akan membuat akses jalan menjadi sempit dan meningkatkan potensi kemacetan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH, juga memberikan peringatan keras tentang larangan parkir di jembatan dan persimpangan jalan.
“Jarak yang tidak boleh parkir merupakan 30 meter dari jembatan maupun persimpangan jalan,” jelasnya.
Aqil menekankan bahwa parkir di lokasi-lokasi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengendara lainnya. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Dishub Kota Banda Aceh akan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan parkir dengan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan mereka.
“Bagi pengendara yang melanggar, kami akan memberikan teguran dengan menempelkan stiker peringatan sebagai tindakan referentifnya,” terangnya.
Kendati itu, Kabid Pengawasan dan Keselamatan Dishub Banda Aceh menyebutkan bahwa jika setelah diberi teguran pengendara masih kedapatan melanggar, mereka tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.
“Jika kedapatan, maka akan diberikan teguran hingga pemberian sanksi tegas dengan penggembokan roda yang disertai penilangan,” ucapnya.
Selain itu, Aqil juga menyoroti masalah pedagang yang beroperasi di jalan menggunakan kendaraan. Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap para pedagang tersebut merupakan kewenangan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
“Berjualan dengan menggunakan kendaraan di jalanan kota itu modus, dan tidak mungkin Dishub melakukan penggembokan. Jika digembok, mereka malah senang karena memang menetap berdagang itu yang mereka inginkan. Oleh karenanya, kami harap Satpol PP menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menertibkan para pedagang yang seperti itu,” tandasnya.
Selain itu, Aqil Perdana Kesumah menyebutkan bahwa pihaknya juga meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir. “Kami melakukan patroli rutin dan menindak tegas pengendara yang melanggar aturan parkir. Hal ini kami lakukan demi terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman,” ungkap Aqil.
Ia menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik. “Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan bertanggung jawab dalam memarkirkan kendaraannya. Kesadaran dan disiplin dari setiap individu sangat penting untuk mewujudkan lalu lintas yang lancar dan aman di Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Aqil Perdana Kesumah mengajak seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan mematuhi aturan parkir yang berlaku. “Mari kita jadikan Kota Banda Aceh sebagai kota yang tertib dan nyaman untuk semua. Dengan mematuhi aturan parkir, kita tidak hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tutupnya.
Dengan himbauan ini, Dishub Kota Banda Aceh berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan parkir. Harapannya, langkah-langkah ini akan berdampak positif dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Banda Aceh.(WD/*)