Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama pihak terkait melakukan sidak sekaligus pengontrolan pangkalan elpiji tiga kilogram bersubsidi di Kota Banda Aceh, Kamis (23/2/2023).
Kegiatan ini berlangsung di dua pangkalan Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman. Di lokasi ini terlihat kaum emak-emak dan lainnya sedang mengantre mengambil jatah gas elpijinya yang baru saja tiba di pangkalan.
Tim juga sempat berkomunikasi dengan pihak pengelola pangkalan beserta warga yang sedang mengantre. Alhasil, diketahui kedua pangkalan tersebut memang menyalurkan elpiji bersubsidi sesuai aturan.
Seorang wanita yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa stok elpiji di pangkalan ini memang selalu tersedia dengan harga jual yang normal yakni Rp 18 ribu per tabung.
Setiap satu KK untuk kebutuhan rumah tangga, kata dia, pihak pangkalan memberikan jatah pengambilan per tiga hari sekali. Berbeda bagi para pedagang yang diizinkan setiap hari.
“Tiga hari sekali diisi ulang, harga masih Rp 18 ribu. Kalau di pangkalan ini selalu ada, seminggu tiga kali dan itu tidak menentu. Jatah satu KK tiga hari sekali, kalau untuk orang dagang boleh ambil,” bebernya.
Sementara, warga lain yang ikut mengantre dan juga tak bersedia disebutkan identitasnya mengatakan, mereka juga sering membeli gas elpiji melon seharga Rp 35 ribu per tabung.
“Kita juga sering beli yang harga Rp 35 ribu per tabungnya (di kios). Dari pada gak jualan terpaksa kita beli. Kalau rumah tangga kita bisa pakai satu hingga dua minggu satu tabung, kalau orang jualan itu tiga kali habis dalam seminggu,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda. Kota Banda Aceh, Jalaluddin mengatakan, pihaknya akan terus memantau distribusi elpiji bersubsidi hingga ke depan agar harga di pasaran tetap terkendali.
“Kita juga akan melakukan penertiban di pasaran agar penjualannya sesuai dengan aturan, kita akan pantau terus dan cek di pangkalan apakah sesuai atau tidak,” katanya.
“Dari hasil wawancara tim kepada warga pun diketahui bahwa pengambilan elpiji di pangkalan ini juga sesuai dengan kuota, semuanya sesuai disini,” sambung Jalal.
Yang menjadi persoalan di lapangan, lanjut dia, adalah perbandingan harga yang terlampau tinggi hingga kemudian menyulitkan masyarakat yang membutuhkan.
“Ini yang perlu nanti kita luruskan bagaimana penindakannya. Kita cek dulu bertahap dari agen, pangkalan dan pasar. Untuk kios kecil juga nanti akan ada regulasi tidak boleh ada penjualan elpiji subsidi,” jelasnya.
Kasi Pembinaan Usaha Hilir Migas Dinas ESDM Aceh, Eulis Yesika juga menegaskan, elpiji bersubsidi tiga kilogram memang tidak diperbolehkan untuk dijual di pasaran, khususnya di kios kecil.
Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang menyebut bahwa penjualan elpiji bersubsidi hanya sebatas di pangkalan, kecuali elpiji non subsidi yang beratnya lima kilogram hingga 50 kilogram.
Terkait adanya dugaan kebobolan yang terjadi seperti selama ini, dimana adanya kios-kios yang menjual elpiji melon, pihaknya juga masih melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Temuan di lapangan itu sering segel tabungnya dibuka, seandainya masih ada mungkin masih bisa kita cek darimana mereka dapat, dari pangkalan mana, kita bisa selidiki,” ujarnya.
Karena itu, tim terus melakukan pemantauan hingga ke depan agar penyaluran elpiji melon tepat sasaran dan jika menemukan adanya kecurangan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kita ingin yang menggunakan itu memang orang yang berhak, disinilah kita harus turun ke lapangan dan melihat sendiri. Dari laporan yang diterima memang banyak kios kecil yang memperjualbelikan gas elpiji tiga kilogram,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait juga akan terus melakukan pendataan terhadap pangkalan di wilayah Kota Banda Aceh.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah harga penjualan elpiji bersubsidi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku kepada masyarakat penerima.
“Sidak ini bagian dari pengawasan, kalau ditanya (dugaan kebobolan) mungkin saja ada, makanya dicegah dengan turun ke lapangan. Akan dicek siapa yang bermain, nantinya ada sanksi administratif yang ditentukan sesuai dengan regulasi,” ucapnya.
Sidak dan pengontrolan ini, kata Kasat, juga sebagai tahap pengawasan. Dimana jika nantinya ada kenaikan harga penjualan bisa diketahui apakah pangkalan yang menaikkan harga atau kiosnya.
“Jadi akan ada sanksi administratif nantinya, bisa bentuk macam-macam apakah denda atau pencabutan izin bagi pangkalan dan lain-lain,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.
“Sesuai undang-undang saat ini penindakan terhadap hal-hal yang demikian, seperti penimbunan elpiji dan lainnya memang sudah tidak diatur, yang dikenakan dalam ranah pidana adalah pengoplosan elpiji,” tutupnya.(Aril/*)