MPU Aceh Sebut Tetes Manis Polio Dibolehkan

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Berdasarkan fatwa Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh nomor tiga Tahun 2015, penggunaan tetes manis polio dibolehkan, hal itu diungkapkan Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, kepada wartawan Kabarnanggroe.com, melalui selular, Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, meskipun terdapat kandungan tripsin (enzim babi) dalam vaksin polio, namun penggunaan tersebut dibolehkan. Untuk tetap menjaga kesehatan balita, tetes polio merupakan suatu upaya yang dilakukan.

“Pada dasarnya dalam hukum Islam, sesuatu yang diharamkan dapat dibolehkan dalam keadaan tertentu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, berbagai pertimbangan terkait penggunaan vaksin polio, dan untuk menghindari terjadinya paparan virus polio tersebut. Virus itu dapat memicu terjadinya cedera pada saraf yang berisiko menyebabkan kelumpuhan, kesulitan bernapas, hingga kematian.

Lem Faisal menjelaskan, meskipun penyakit ini sangat rentan dialami oleh anak-anak, bukan berarti orang dewasa tidak berisiko terpapar penyakit polio tersebut. Melakukan pencegahan yang tepat menjadi tindakan yang efektif untuk menghindari paparan virus penyebab polio.

“Setelah dipertimbangkan, penggunaan itu dapat dimaklumi,” ujarnya.

Ketua MPU Aceh menghimbau, masyarakat tetap melakukan vaksinasi polio terhadap balitanya. Terkait kandungan zat yang ada dalam vaksin tersebut, masyarakat diminta untuk tidak merisaukannya. Tanpa vaksinasi polio, dikhawatirkan akan berdampak negatif pada kesehatan balita.

“Memang vaksin itu mutanajjis, tapi karena suatu hajat untuk kesehatan maka dibolehkan. Kita juga menganjurkan vaksinasi itu,” pungkasnya.(WD)