Kabarnanggroe.com, Sigli – Kepolisian Polda Aceh menangkap 3 pelaku tambang ilegal mining atau tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) di Gampong Alue Empeuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (23/1/2023).
Ketiga terduga pelaku penambangan ilegal diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Dua di antaranya, yakni SF (50) dan MK (34) adalah operator cadangan dan satu orang, sedangkan AH (53) merupakan pemilik alat berat ekskavator.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan.
Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Tirta Nur Alam bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan berupa penambangan tanpa izin resmi, sehingga diamankan.
“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan dalam hutan tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy.
Lanjut lagi, ketiga terduga pelaku tersebut dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik alat berat sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Tambah Winardy juga menyampaikan bahwa, dalam pengungkapan tersebut timnya mengalami kendala, yaitu masyarakat yang seakan membela kegiatan penambangan ilegal dengan menghadang mobil trado yang hendak mengangkut alat berat hasil pengungkapan.
Dia mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir.