Asisten III Sekdakab Aceh Besar Ikuti Rakor Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin bersama Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh Dede Mulyana menyaksikan penandatanganan komitmen bersama pengelolaan RKP DBH CHT tahun 2024 dan perencanaan tahun 2025 di KPPBC TMP C Banda Aceh, Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Jum'at (22/11/2024). FOTO/MAMAD

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin, SSos, MM, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (RKP DBH CHT) tahun 2024 dan perencanaan tahun 2025 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh, Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru,  Kota Banda Aceh, Jum’at (22/11/2024).

Rapat Koordinasi Pengelolaan RKP DBH CHT Tahun 2024 dan perencanaan tahun 2025 tersebut dibuka langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh Dede Mulyana dengan dihadiri empat (4) Kabupaten/Kota di lingkungan kerja KPPBC TMP C Banda Aceh yang terdiri dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam sambutannya Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh Dede Mulyana menyampaikan, RKP DBH CHT harus diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah (Pemda) pada tahun anggaran berjalan.

“RKP DBH CHT yang dapat dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan,” ujarnya.

RKP DBH CHT berisi jenis kegiatan, frekuensi, dan rencana anggaran yang dibutuhkan. RKP DBH CHT dapat disusun secara kolaboratif antara Bea Cukai dan Pemda. Kolaborasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif atas kegiatan yang direncanakan.
DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan, seperti: Peningkatan kualitas bahan baku, Pembinaan industri, Pembinaan lingkungan sosial, Sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin bersama dengan perwakilan Kabupaten/Kota lain foto bersama dengan Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh Dede Mulyana dan jajarannya di KPPBC TMP C Banda Aceh, Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Jum’at (22/11/2024).
FOTO/MAMAD

“Jadi cukai itu bisa dikembalikan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah dan Bea Cukai, dan Alhamdulillah pada tahun ini CHT Aceh Besar sangat luar biasa pesatnya, dari sebelumnya Rp 1,2 miliar hingga tahun ini naik mencapai Rp 1,8 miliar, semoga saja tahun depan bisa naik lagi ke angka yang lebih tinggi. Dan semoga daerah lain juga demikian dapat memanfaatkan lahan kosong untuk menghidupi tembakau didaerahnya. Sehingga kita Aceh tidak perlu lagi menghabiskan uang untuk mengonsumsi rokok dari luar Aceh,” ungkapnya.
Dede juga mengharapkan agar pemanfaatan DBH CHT dapat memberikan dampak langsung pada pemberantasan rokok ilegal di wilayah Aceh Besar, Banda Aceh, Pidie dan Pidie Jaya.

“Sehingga sinergitas antara Bea Cukai dan pemerintah daerah di empat wilayah ini menunjukkan komitmen kami dalam memanfaatkan DBH CHT secara optimal. Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi intensif, diharapkan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif, serta dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari peredaran produk rokok ilegal. Kolaborasi dan sinergi dalam penyusunan DBH CHT antara Bea Cukai dan Pemda juga akan membawa dampak positif atas kegiatan yang direncanakan dengan mengoptimalisasi pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum,” tutupnya.

Sementara itu Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada KPPBC TMP C Banda Aceh yang telah bersinergi dengan Pemkab Aceh Besar dalam pemberantasan rokok ilegal diwilayah tersebut. “Sehingga CHT Pemkab Aceh Besar hari ini bisa merangkak naik seperti tahun ini, pada prinsipnya, esensi dari program dan kegiatan penggunaan DBH CHT ini tentunya untuk asas kemanfaatan pembangunan. Oleh karenanya, Pemkab Aceh Besar membutuhkan perencanaan terintegrasi yang benar-benar matang,” ucap Jamaluddin.

“DBH CHT ini adalah anggaran negara yang harus dikelola dengan baik. Banyak potensi yang bisa kita manfaatkan. Sehingga penggunaannya harus ditetapkan kegiatan yang masuk dalam skala prioritas,” tambahnya.

Jamaluddin mengatakan prinsip dasar kegiatan DBH CHT yang harus benar-benar berdampak bagi perekonomian masyarakat. Sehingga instrumen keuangan yang mengalokasikan sebagian pendapatan dari cukai tembakau ke Pemerintah Kabupaten tersebut, mampu meningkatkan otonomi daerah. Sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

“Jadi DBH CHT tidak hanya digunakan untuk kegiatan sosialisasi saja. Diperlukan sesuatu yang lebih besar untuk kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Besar,” tandasnya.
Diketahui, hingga saat ini, Pemkab Aceh Besar terus mengoptimalkan pemanfaatan DBH CHT untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Tentunya dengan segala potensi ekonomi yang tersebar di 23 Kecamatan. Baik di bidang pertanian, perikanan, perdagangan maupun sektor ekonomi lainnya.

Dari segala potensi tersebut pada akhirnya dijadikan sebagai modal utama dalam memaksimalkan program-program pembangunan di Kabupaten Aceh Besar. Terlebih dengan adanya alokasi DBH CHT yang penggunaannya ditujukan untuk menambah kesejahteraan sosial masyarakat.

“Kami sebagai Pemkab Aceh Besar siap berkolaborasi dan bersinergi dengan KPPBC TMP C  Banda Aceh baik itu dalam pemberantasan rokok ilegal, maupun dalam penggunaan DBH CHT Aceh Besar,” pungkasnya.(Rinaldi)