Daerah  

Bawaslu Bersama Tim Gabungan Lakukan Penertiban APK Parpol di Kabupaten Pidie

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie, bersama Tim Gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI sedang melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024. FOTO DOK Bawaslu Kabupaten Pidie,

Kabarnanggroe.com, Sigli – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie bersama dengan Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik dalam rangka Pemilu 2024, dari Kecamatan Geulumpang Tiga hingga Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie pada hari Kamis (23/11/2023).

Penertiban APK ini dilakukan karena masih banyaknya partai politik yang melanggar aturan dengan memasang APK secara tidak teratur, terutama masih banyaknya spanduk dan baliho kampanye yang terpasang sepanjang jalan nasional Banda Aceh Medan.

Muhammad Rizal, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pidie, mengungkapkan bahwa penertiban APK ini mencakup spanduk serta baliho yang berisi ajakan dengan mencantumkan nomor urut, simbol paku, dan materi kampanye lainnya yang melanggar ketentuan. Penertiban ini tidak hanya terbatas pada Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPR Kabupaten Pidie yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), namun juga terhadap Caleg Anggota DPRA, DPR RI, hingga DPD.

“Kami telah menertibkan semua baliho dan spanduk Caleg yang berisi materi kampanye yang melanggar aturan. Tidak ada yang kami biarkan berada di tempatnya,” ungkapnya.

Adapun berdasarkan Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, sebelum dimulainya masa kampanye, partai politik diizinkan untuk memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan melakukan pendidikan politik di internal partai.

Rizal menekankan bahwa saat ini hanya aktivitas sosialisasi seperti pemasangan bendera partai politik serta rapat terbatas yang diizinkan dilakukan oleh partai politik. Segala kegiatan di luar itu tidak diperbolehkan. Pihak yang ingin menyelenggarakan rapat diharuskan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setidaknya satu hari sebelum rapat berlangsung.

“Kami akan terus menggunakan pendekatan persuasif, namun tetap memberikan peringatan bahwa pelanggaran akan ditindaklanjuti jika masih dilakukan secara bandel,” tegasnya.

Rizal berharap agar para Caleg menahan diri untuk tidak melakukan kampanye dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum jadwal yang ditentukan, yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Kami berharap agar tidak ada kegiatan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan. APK untuk Pemilu 2024 nantinya akan difasilitasi oleh KPU, namun dengan keterbatasan tertentu,” katanya.

Rizal juga menambahkan bahwa apabila ada partai politik yang ingin mengambil kembali APK yang telah ditertibkan, mereka dapat mengambilnya kembali pada tanggal 28 November 2023 di kantor Bawaslu.

“Jika ada partai politik yang ingin mengambilnya kembali, mereka dapat melakukannya pada tanggal 28 November di kantor kami,” tambahnya.

Dia juga menyatakan bahwa apabila masih ada Caleg yang nekat memasang APK yang berisi konten kampanye, maka kemungkinan akan dikenakan sanksi. Segala dugaan pelanggaran akan tetap dipantau dan dihitung untuk tindakan lanjutan.

“Kami dari Bawaslu tetap akan terus memantau dan mengawasi. Jika terdapat pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Hrs)

Editor: Cek Man