Kabarnanggroe.com, Sigli – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pidie bagikan brosur kepada masyarakat terkait adanya larangan dari pemerintah dalam hal komsumsi obat sirup untuk anak – anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal Akut pada anak, di Sigli, Minggu (23/10/2022).
Pembagian brosur tersebut dilakukan oleh sejumlah personel satuan lalu lintas Polres Pidie di jalan jalur dua simpang kantor camat kota sigli, bahkan mendatangi kepada masyarakat dari kalangan orang dewasa atau orang tua.
Adapun sejumlah masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan olah raga di pagi hari minggu, dan membagi-bagikan brosur serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan pemerintah terkait mengkonsumsi obat sirup anak yang nengandung DEG dan EG.
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar mengatakan, bahwa pagi ini kami dari satuan lalu lintas Polres Pidie sengaja mendatangi sejumlah tempat keramaian di wilayah kota sigli membarikah brosur beserta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi dikonsumsi obat sirup Anak.
“Kami menberikan arahan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya orang tua terhadap kebijakan pemerintah tentang larangan komsumsi obat sirup untuk anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG),” kata Iptu Mahruzar.
Tambah lagi Iptu Mahruzardan setelah memberikan arahan dan edukasi kepada Masyrakat lalu membagikan brosur ini untuk pencegahan sebagai peringatan dan memberikan imbauan-imbauan kepada orang tua dan masyarakat. (HR).