Kabarnanggroe.com, Pada tanggal 4 September 2025, Panitia Aceh Futsal League (AFL) mendatangi Kantor Gubernur Aceh dengan harapan besar. Mereka datang untuk menyerahkan hasil disposisi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem kepada Kepala Biro Umum Kantor Gubernur, T. Adi Darma. Disposisi tersebut, yang merupakan bentuk persetujuan langsung dari Gubernur, seharusnya menjadi langkah awal untuk merealisasikan alokasi anggaran yang dibutuhkan oleh acara olahraga yang melibatkan atlit-atlit Aceh dalam bidang Futsal.
Namun, sudah lebih dari dua minggu berlalu, tepatnya hingga 23 September 2025, tak ada kabar atau jawaban dari pihak Karo Umum Sekda Aceh. Ketidakpedulian ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak AFL yang merasa hak mereka diabaikan.
Alvin, Ketua DEMA Ushuluddin UIN, yang turut terlibat dalam proses pengajuan tersebut, menegaskan bahwa mereka telah memberikan proposal yang telah didisposisikan langsung oleh Gubernur kepada Karo Umum Sekda Aceh. Namun, hingga kini, mereka belum mendapatkan tindak lanjut apapun. “Sudah sangat lama kami serahkan proposal yang telah di disposisi Gubernur kepada pihak Karo Umum, namun hingga saat ini tidak ada jawaban pasti. Bahkan, mereka tampaknya tidak menggubris disposisi yang telah ditandatangani Gubernur,” ungkap Alvin dengan nada kecewa.
Alvin juga mengungkapkan adanya ketidakjelasan dalam proses pengalokasian dana. Mereka pernah diberikan sejumlah uang sebesar 500 ribu rupiah, walaupun yang sampai ke tangan panitia hanya 400 ribu rupiah. “Uang sebesar 500 ribu rupiah yang diberikan, ternyata yang sampai ke tangan kami hanya 400 ribu rupiah. Uang ini diberikan oleh asisten Nd Karo Pak Kamal mewakili Karo Umum Sekda Aceh kepada Fadhil dan Safwan, mewakili panitia AFL” tambah Alvin. Bahkan dalam pemberian tersebut, pihak panitia menanyakan apakah disposisi Gubernur yang jelas tertulis untuk ‘diproses/fasilitasi dengan dana yang ada di Karo Umum’ hanya dipenuhi dengan dana 400 ribu rupiah saja. Jika benar, uang ini ambil kembali dan kami akan menghadap Pak Gubernur lagi. “Tapi Mereka mengatakan dan menegaskan, ‘Pakailah itu dulu untuk uang air, nanti kami proses lagi’,” jelas Alvin, yang semakin merasa terabaikan oleh sikap tersebut.
Alvin lebih lanjut menilai bahwa sikap Karo Umum Aceh ini mencerminkan ketidakseriusan dan kurangnya rasa hormat terhadap perintah pemimpin daerah serta tidak amanah. “Saya melihat tidak ada niat sedikit pun dari pihak Karo Umum untuk merespons perintah ini. Ini adalah contoh buruk dalam pemerintahan Aceh dan juga bentuk penghinaan terhadap kehormatan Gubernur Aceh,” sambungnya.
Masalah yang terjadi ini, menurut Alvin, bukan terletak pada kepemimpinan Gubernur Aceh, melainkan pada oknum-oknum birokrasi yang memilih untuk mengabaikan perintah dan amanah yang diberikan. “Masalahnya jelas, bukan pada pemimpinnya, tapi pada oknum-oknum yang menolak untuk bekerja dan menunaikan kewajiban mereka. Kami hanya meminta dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat, yang dialokasikan melalui disposisi Gubernur,” pungkas Alvin.
Kecewa dan bingung, Panitia AFL merasa dilecehkan atas tindakan yang dilakukan oleh Karo Umum Sekda Aceh yang tidak segera menindaklanjuti disposisi tersebut. Mereka pun menuntut agar segera ada penjelasan dan kejelasan terkait tindak lanjut dari disposisi Gubernur Aceh, agar program-program yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh tidak terus-menerus terhambat oleh birokrasi yang tidak efisien.
Perlu dipertegas, program ini bukanlah semata-mata kepentingan pribadi melainkan program publik yang harus terlaksanakan. Dan program ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat terkhusus nya pemuda yang ada di aceh. Maka hari ini jangan pernah membuat seperti bola pimpong di oper kesana kemari.