kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM yang diwakili Sekdakab Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si menandatanganani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar (APBK) TA 2022, dengan pimpinan DPRK Aceh Besar di ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (23/9/2022).
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Zulfikar Aziz SE, anggota DPRK, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, dan Kepala OPD.
Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mengatakan, penyusunan Perubahan APBK TA 2022 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBK Tahun 2022, mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Aceh Besar TA 2022 yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 23 Tahun 2022.
Menurutnya, kebijakan umum APBK Aceh Besar diarahkan pada pemenuhan belanja daerah yang wajib dan sangat penting dilaksanakan segera. Dalam pemanfaatan belanja APBK, menganut prinsip akuntabilitas, efektif, dan efisien untuk mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja.
Ditambahkan, kondisi pandemi yang masih fluktuatif ditambah dengan laju inflasi yang terhitung tinggi, membuat pencapaian target pembangunan Pemkab Aceh Besar juga ikut terdampak.
Walaupun demikian, Pemkab Aceh Besar komit, terhadap hal hal yang menjadi target dan prioritas pembangunan tahun 2022 dapat tercapai. Sejauh ini, Pemkab Aceh Besar, telah menentukan beberapa langkah strategis untuk penganggaran yang benar benar realistis dan terukur.
Ia menjelaskan, strategi tersebut di antaranya adalah dengan menentukan program skala prioritas yang menjadi hal paling penting dalam rangka pemulihan paska pandemi Covid-19,
Pengentasan Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan, menjaga laju inflasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi skala prioritas. “Program prioritas akan disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan rencana kerja Pemerintah Aceh,” terangnya.
Adapun dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara P-APBK Aceh Besar Tahun 2022, asumsi total dari Pendapatan Daerah adalah senilai Rp.1,9 triliun atau satu triliun sembilan ratus enam miliar dua ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu seratus rupiah. Perubahan asumsi pendapatan daerah terjadi pada Transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara Pendapatan Daerah bertambah yaitu bantuan khusus Provinsi Aceh.
Sementara asumsi Perubahan Belanja Daerah Tahun 2022 senilai 1.9 triliun atau satu triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Zulfikar Aziz SE yang memimpin Rapat Paripurna itu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja keras semua anggota dewan dan OPD sehingga Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBK-P TA 2022 dapat disepakati dan ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif.
“Harmonisasi seperti ini hendaknya terus berkelanjutan, karena ini juga kehendak rakyat dan bejerja untuk rakyat,” kata Zulfikar. (Muiz/Rel)