Ketua Banleg DPRA: RPJMA 2025-2029 Selaras dengan Tujuan Nasional

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Irfansyah saat paripurna DPRA FOTO/ HUMAS DPRA

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Irfansyah, menegaskan bahwa visi-misi RPJMA telah diselaraskan tujuan nasional dengan visi-misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029 “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.” “Dengan demikian, RPJMA Aceh menjadi bagian integral dari pembangunan nasional, sekaligus menegaskan kekhususan dan keistimewaan Aceh,” katanya pada paripurna DPRA, Banda Aceh, Kamis (21/8/2025) sore.

Menurut, Ketua Banleg DPRA, Irfansyah, prioritas dan target pembangunan melalui RPJMA 2025–2029 ditetapkan 10 program prioritas.
“Ini merupakan penyelarasan Banleg DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh untuk sepuluh program prioritas pembangunan Aceh,” ujarnya.

10 Program Prioritas Aceh 2025–2029, pertama, penguatan pelaksanaan Syariat Islam-memprioritaskan pelaksanaan beut Alquran di masjid dan meunasah seluruh Aceh.

Kedua, penguatan kekhususan dan keistimewaan Aceh – termasuk penguatan tugas dan fungsi lembaga Wali Nanggroe serta lembaga kekhususan lainnya. Ketiga, penurunan kemiskinan – menargetkan penurunan angka kemiskinan dari 12,64 persen menjadi 8,35 persen dalam lima tahun.

Keempat, hilirisasi dan industrialisasi SDA serta maritim – mendirikan industri pengolahan bahan mentah menjadi produk bernilai tambah. Kelima, penciptaan lapangan kerja – melalui penguatan UMKM, industri pariwisata, industri halal, industri kreatif, dan olahraga.

Keenam, peningkatan infrastruktur berkualitas – termasuk pembangunan jalur penyeberangan laut Lhokseumawe–Penang, Terowongan Geurutee, Tol Langsa–Binjai, dan pengembangan empat pulau terluar Aceh.

Selanjutnya, ketujuh, peningkatan SDM, sains, dan teknologi – dengan penyediaan dana riset dan inovasi sebesar 1,5–2 persen APBA selama lima tahun. Delapan, transformasi digital terintegrasi – penguatan implementasi satu data Aceh sesuai Qanun Nomor 7 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 24 Tahun 2022.

Sembilan, tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah – melalui sistem reward & punishment bagi ASN serta optimalisasi sumber penerimaan daerah sesuai UUPA. Sepuluh, peningkatan kualitas lingkungan hidup – mendorong ekonomi hijau dan biru demi keberlanjutan generasi mendatang.

Selain itu, Banleg juga menetapkan 18 tujuan dan 54 sasaran pembangunan yang akan menjadi acuan lima tahun kepemimpinan Muzakir Manaf (Mualem) sebagai Gubernur Aceh.

Begitupun, Indikator makro yang ditetapkan mencakup pertumbuhan ekonomi rata-rata 4,5–6,0% hingga 2029, penurunan kemiskinan dari 12,64% (2024) menjadi sekitar 8,35% (2030), serta peningkatan PDRB per kapita dari Rp 27,68 juta (2024) menjadi Rp 97,96 juta (2030).

Dengan disahkannya Rancangan Qanun ini, RPJMA 2025–2029 akan menjadi dasar hukum dan pedoman pembangunan Aceh lima tahun mendatang. “Kita berharap seluruh elemen masyarakat, baik lembaga pemerintah, dunia usaha, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil, dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Tamam)