Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar melakukan pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pedagang takjil selama bulan suci Ramadhan 1447 H, di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (23/2/2026) sore.
Tidak hanya pengawasan, petugas juga melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan, sekaligus membantu kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan pasar yang mengalami peningkatan aktivitas menjelang waktu berbuka puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan.
“Pengawasan ini telah berlangsung sejak hari pertama Ramadhan dan akan terus kami lakukan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya untuk memastikan para pedagang tetap mematuhi aturan serta menjaga ketertiban umum,” ujar Muhajir.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas juga memberikan surat teguran kepada salah satu pemilik usaha di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Lambaro, terkait pelanggaran pemasangan kanopi yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Teguran diberikan sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha segera menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Secara umum, kegiatan pengawasan di Pasar Lambaro berjalan tertib, aman, dan lancar. Satpol PP dan WH Aceh Besar memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan guna menciptakan suasana Ramadhan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat.(Wahyu)






