Kabarnanggroe.com, Sigli – Pemerintah Kabupaten Pidie menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI), dalam anugerah prediket kepatuhan pelayanan publik dengan opini kualitas tinggi (zona hijau) ditahun 2022.
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Ombudsman perwakilan Aceh, yang diterima oleh Asisten III Setdakab Pidie Drs Sayuti mewakili Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto MSi, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (22/2/2023).
Dalam kegiatan tersebut turut mendampingi Asisten III penerimaan anugerah Kadisdikbud, H. Yusmadi Kasem, Kadinkes, dr Arika Husnayanti, Kepala DPM P2TSP, Effendi, Plt Kadisdukcapil, Baihaqi, Kadinsos, Drs H. Muslim, dan Kabag Organisasi, Nasriah Hanim.
Adapun penghargaan, yang juga diberikan kepada Pemprov Aceh serta kabupaten/Kota, diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, Dian Rubianty
Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan, penyerahan penghargaan tersebut, ada dua tujuan utama dari kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Tujuan yang pertama, untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan,” kata Dian Rubianty.
kemudian tujuan kedua, mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2022 yaitu dimulai dari bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022. Dilakukan kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota,” ujarnya.
Lanjut lagi Keseluruhannya adalah 587 Instansi, bertujuan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2009 untuk Provinsi Aceh, jelasnya lagi, penilaian dilakukan pada 5 SKPA, yaitu DPMP2TSP, Disdukcapil, Dinsis, Disdukbud dan Dinkes.
Sedangkan untuk Tingkat Kabupaten/Kota, selain 5 SKPD, penilaian juga dilakukan pada 2 Puskesmas di masing-masing Kabupaten/Kota, sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan pertama di daerah.
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan semua kepala daerah kabupaten/kota, terutama para Kabag Organisasi di masing-masing Kabupaten/Kota, yang sudah bekerja sama dan mendukung pelaksanaan kegiatan penilaian kepatuhan tahun 2022, terutama saat Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh turun ke daerah untuk melakukan penilaian langsung ke 5 OPD dan dua Puskesmas,” pungkas Dian Rubianty. (Hmd/*)