Daerah  

Capai Nilai Tertinggi, Pemkab Aceh Selatan Raih Penghargaan Ombudsman RI

Asisten Administasi Umum Setdakab Aceh Selatan H Halimuddin foto bersama usai memperoleh penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat Kepatuhan Tinggi untuk tingkat Kabupaten di Provinsi Aceh, dengan nilai capaian hasil 87,74., di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (22/2/2023). FOTO/ PROKOPIN SETDAKAB ACEH SELATAN.

Kabarnanggroe.com, Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat Kepatuhan Tinggi untuk tingkat Kabupaten di Provinsi Aceh, dengan nilai capaian hasil 87,74.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Asisten Administasi Umum Setdakab Aceh Selatan H.Halimuddin yang mewakili Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (22/2/2023).

Selain Asisten III turut juga hadir Kadis Dukcapil Aceh Selatan H Lahmuddin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan Akmal AH, Kadis Sosial Aceh Selatan Junaidi, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Selatan Endang Kurniawati.

Asisten III Setdakab Aceh Selatan, H Halimuddin mengatakan, penghargaan diberikan berdasarkan survei kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, kunci sukses kerja sama dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencapai Aceh Selatan hebat.

“Penghargaan ini tidak lepas dari arahan Bupati Aceh Selatan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD berkomitmen dan bekerja keras melakukan reformasi bidang layanan publik,” kata H Halimuddin

Begitupun, Halimuddin menegaskan layanan terutama pada petugas yang berada di titik-titik pelayanan publik, dan OPD yang menjadi sasaran penilaian yakni, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan dua Puskesmas di Labuhan Haji dan Tapaktuan.

“Ke Lima leading sektor pelayanan pablik yang dinilai tahun ini bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas serta kuantitas masing-masing instansi, katanya.

Lebih lanjut, Asisten III Setdakab Aceh Selatan H Halimuddin menjelaskan Aceh Selatan mendapat nilai kepatuhan dengan Kategori B, opini Kualitas tinggi, dan ini merupakan nilai tertinggi untuk Tingkat Kabupaten di Provinsi Aceh.

“Kita akan dorong seluruh OPD meningkatkan pelayanan publik, baik dari sarana maupun sumberdaya yang harus ditingkatkan melalui pembinaan dan pelatihan, sesuai dengan bidang dan fungsinya masing-masing,” tuturnya.

Pun demikian, ipihaknya sangat membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan kedepan, dan mudah-mudahan Aceh Selatan bisa mendapat predikat tertinggi ditahun yang akan datang.

“Peringkat Daerah Aceh Selatan yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai korelasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tutupnya. (Zulhelmi)