OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejari Jaksel, Penyidikan Resmi Tuntas

OJK Serahkan dua tersangka kasus Investree ke Kajari Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). FOTO/ DOK OJK

Kabarnanggroe..com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Penyidik OJK pada Kamis, (22/01/2026), telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

Perkara ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin atau unregistered lender, disertai janji imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.

Dalam proses penyidikan, OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.

OJK mengungkapkan, pada tahap penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik kemudian melakukan berbagai upaya penegakan hukum melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dan dukungan dalam penanganan perkara ini.

“Sinergi lintas kementerian dan lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” tegas OJK.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat.(Hadi)