Kajati Aceh Lantik Kardono sebagai Kepala Kejari Aceh Barat Daya

Kajati Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., melantik, dan serah terima jabatan Kajari Aceh Barat Daya, di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (22/1/2026). FOTO/ ABDUL HADI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi memimpin upacara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya, Kamis (22/1/2026). Jabatan tersebut diserahterimakan dari pejabat lama kepada Kardono, S.H., M.H.

Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta jajaran pengurus, para Asisten dan Koordinator Kejati Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Aceh, serta para pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Aceh.

Dalam amanatnya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan merupakan bagian dari kebijakan organisasi untuk penyegaran, pembinaan karier, serta penguatan fungsi Kejaksaan di daerah. Menurutnya, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri merupakan posisi strategis yang menuntut ketegasan, profesionalisme, dan keteladanan.

Kajati Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H menyematkan PIN kepada Kajari Aceh Barat Daya, di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (22/1/2026).FOTO/ ABDUL HADI

“Amanah ini harus saudara jaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat,” tegas Yudi Triadi.

Menghadapi tahun anggaran 2026, Kajati Aceh memberikan sejumlah instruksi khusus kepada Kajari yang baru dilantik serta seluruh jajaran Kejaksaan di Aceh. Instruksi tersebut antara lain terkait implementasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan dengan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

Selain itu, Kajati menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran sejak triwulan pertama secara transparan dan akuntabel guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk beradaptasi dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

Dalam arahannya, Yudi Triadi turut menekankan pentingnya pengawasan melekat (waskat) oleh para pimpinan satuan kerja. Pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya perbuatan tercela maupun praktik transaksional dalam penanganan perkara.

Menutup sambutannya, Kajati Aceh mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas”. Ia berharap Kejaksaan dapat terus hadir sebagai solusi di tengah masyarakat dengan mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual dalam setiap pelaksanaan tugas.(Hadi)