Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Camat Kuta Baro, Zahrul Fuadi, SE, MM, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kecamatan Kuta Baro, di Mushalla Kantor Camat Kuta Baro, Aceh Besar, Jum’at (23/1/2026).
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas pendampingan desa agar pengelolaan Dana Desa tahun 2026 dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku serta kebutuhan riil masyarakat gampong.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Kuta Baro didampingi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Kuta Baro, Asmawati, SE. Hadir pula secara langsung Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Aceh Besar, Dedi Saputra, SE, yang memberikan arahan teknis terkait kebijakan dan prioritas penggunaan Dana Desa.
Dalam sambutannya, Zahrul Fuadi menegaskan pentingnya peran PD dan PLD sebagai ujung tombak pendampingan gampong, terutama dalam memastikan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan Dana Desa berjalan sesuai aturan.
“Dana Desa merupakan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong. Karena itu, pendamping desa harus benar-benar memahami regulasi dan memastikan setiap program yang direncanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Zahrul.
Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara akuntabel dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat gampong sejak proses perencanaan hingga evaluasi.
Sementara itu, Kasi PMG Aceh Besar, Dedi Saputra, SE, dalam arahannya menekankan bahwa Dana Desa tahun 2026 tetap difokuskan pada program prioritas nasional dan daerah, seperti penguatan ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan ekonomi masyarakat, serta penguatan kelembagaan gampong.
“Pendamping desa harus aktif mengawal proses perencanaan agar program yang diusulkan selaras dengan kebijakan pemerintah dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” jelas Dedi.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi dan pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Rakor berlangsung dengan suasana dialogis, di mana para PD dan PLD menyampaikan berbagai masukan, kendala di lapangan, serta strategi pendampingan yang akan diterapkan dalam menyongsong pelaksanaan Dana Desa tahun 2026.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kecamatan Kuta Baro berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah kecamatan, pendamping desa, dan pemerintah gampong, sehingga Dana Desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.(AMZ)






