Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Polres Aceh Besar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024. Empat kasus tersebut di antaranya, pencurian daun pintu, pencurian Hidrolic Excavator, pencurian sepeda motor, dan pencurian laptop.
“Lima pelaku dari empat kasus pencurian di Kecamatan Indrapuri, Seulimuem, dan Lembah Seulawah ini sudah kita amankan, dan salah satunya masih dibawah umur. Dalam kasus ini juga kita telah mengamankan barang buktinya,” jelas Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (22/1/2024).
Menurutnya, terkait kasus pencurian terhadap dua Laptop di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Aceh Besar tersebut kemungkinan besar akan menempuh restorative justice. Pihak sekolah, meminta penyelesaian terkait kasus tersebut secara kekeluargaan setelah mengetahui bahwa pelaku masih dibawah umur.
“Setelah mengetahui bahwa pelakunya masih dibawah umur dan juga merupakan mantan murid dari sekolah itu, mereka meminta agar penyelesaian tidak dilanjutkan secara hukum,” sebut Kapolres.
Selain itu, AKBP Dhani Catra mengingatkan agar masyarakat senantiasa membantu dalam menjaga keamanan dan bahkan tidak ragu melaporkan segala hal yang terindikasi akan terjadinya tindak kriminal. “Kita harus bisa saling menjaga untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bersama. Komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi menjadi kuncinya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Aceh Besar Iptu Subihan Afuan Ardhi,S.Tr.K mengatakan, kasus pencurian tersebut sudah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui terindikasi atau tidaknya pelaku dengan tindak pidana lainnya.
“Terhadap kasus ini kita sedang mendalaminya lebih dalam untuk mengetahui secara menyeluruh apa yang menjadi motif dalam pencurian ini,” pungkasnya.(WD)