Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) Denmark berinisial VRP (50), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Deportasi dilakukan karena VRP terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal di Indonesia melebihi izin yang diberikan (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa VRP telah tinggal di Indonesia secara ilegal sejak 22 Oktober 2024. Pelanggaran ini melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Gindo, di Banda Aceh, Sabtu (21/12/2024).
VRP sebelumnya diamankan di Hotel Siwah, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh kemudian membawa VRP ke Ruang Detensi Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Proses deportasi VRP dilakukan dengan pengawasan ketat. Tim Imigrasi mengawal perjalanan VRP dari Banda Aceh hingga keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 pada pukul 18.20 WIB. Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan pihak pemeriksaan keimigrasian bandara untuk memastikan proses cap keberangkatan sesuai prosedur.
“Kami juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Jika ada informasi terkait pelanggaran keimigrasian, kami harap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada kami,” imbuh Gindo.(WD/*)