DPRK Banda Aceh Minta DPMG Lakukan Pendampingan Penyusunan Reusam Gampong

Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa (21/11/2023). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Banda Aceh memberikan pendampingan kepada Pemerintahan Gampong dan Tuha Peut Gampong dalam penyusunan Reusam Gampong di Kota Banda Aceh.

Musriadi menjelaskan salah satu masalah yang dihadapi aparatur gampong adalah berkaitan dengan tehnik penyusunan reusam gampong, membutuhkan aparat gampong yang memiliki kemampuan dalam memahami proses pembentukan reusam, sehingga penting bagi aparat gampong memiliki pengetahuan terkait penyusunan reusam.

Menurutnya disinilah DPMG perlu hadir untuk melakukan pendampingan aparat gampong dalam penyusunan draf reusam gampong. Karena keberadaan reusam menjadi salah satu upaya penting untuk membentuk tata kelola pemerintah gampong yang baik dan berkualitas demi pembangunan gampong yang berkelanjutan. “Baik melalui pelatihan dan pendampingan tentang penyusunan reusam gampong,” kata Musriadi dalam rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut Musriadi menyampaikan penataan kehidupan masyarakat maupun pemerintahan gampong dijalankan di bawah koordinasi keuchik dan tuha peuet. Hal ini diatur dalam Pasal 94 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong.

Disebut Qanun Pemerintahan Gampong bahwa Pemerintahan Gampong juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa secara adat dan pembentukan perangkat hukum gampong dalam bentuk Reusam, Peraturan Bersama Keuchik dan Peraturan Keuchik.

Politisi Muda Partai Amanat Nasional mengatakan wewenang legislasi pemerintahan gampong juga perlu didukung oleh penguatan kelembagaan tuha peuet gampong sebagai badan permusyawaratan gampong. Fungsinya untuk meningkatkan kehidupan berdemokrasi di gampong dan dalam rangka melaksanakan prinsip saling mengawasi dalam sistem pemerintahan gampong.

Pemerintahan gampong juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa secara adat. Maka dibutuhkan peran pemerintah kota melalui kecamatan untuk melakukan supervisi serta memfasilitasi sistem penyelenggaraan pemerintahan gampong.

“Perlu diingat bahwa peraturan di bawah (reusam) tidak boleh lebih tinggi daripada peraturan di atasnya (qanun). Reusam perlu dibuat demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan gampong,” tutur Musriadi.[]