Bupati Aceh Besar Dukung Riset Tenurial Masyarakat Hukum Adat

Bupati Aceh Besar, H Syech Muharram Idris menerima dokumen Potret Wilayah Adat Mukim dari Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, Kasmita Widodo pada acara menghadiri Kick off Meeting Riset Tenurial Subyek dan Objek Masyarakat Hukum Adat di Aula Balai Senak Lt 2 USK, Darussalam, Banda Aceh, Jumat (22/08/2025). FOTO/ BEDU SAINI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menyatakan dukungannya terhadap riset tenurial terkait subjek dan objek Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Aceh Besar tahun 2025/2026. Dukungan tersebut Bupati Aceh Besar sampaikan saat menghadiri Kick Off Meeting penelitian kerjasama antara Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PR-HIA) Universitas Syiah Kuala dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Balai Senat Kantor Administrasi USK, Darussalam, Banda Aceh, Jumat (22/8/2025).

Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan, AP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar Arifin S.Hi, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Carbaini S.Ag, serta Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Besar.

Dalam sambutannya, Bupati Muharram menegaskan bahwa persoalan tanah masih menjadi kendala besar di Aceh Besar, mulai dari hutan rakyat, tanah ulayat, tanah erfpacht, hingga tanah peninggalan kerajaan.

Bupati Aceh Besar, H Syech Muharram Idris memberikan sambutan dan paparan pada acara Kick off Meeting Riset Tenurial Subyek dan Objek Masyarakat Hukum Adat di Aula Balai Senak Lt 2 USK, Darussalam, Banda Aceh, Jumat (22/08/2025). FOTO/ BEDU SAINI

Bupati Muharram menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut dan merasa bahagia Aceh Besar dilibatkan. “Kami berharap dapat menyelesaikan persoalan hutan lindung dan persoalan lainnya yang menyangkut dengan adat di wilayah aceh besar, semoga dapat ditemukan solusi yang baik,” ujarnya berharap PR-HIA USK dapat terus menjaga dan memperkuat khazanah adat Aceh di masa depan.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU, menekankan pentingnya riset hukum adat dalam menjaga keberlanjutan tata kelola sumber daya alam.

Bupati Aceh Besar, H Syech Muharram Idris foto bersama seusai menghadiri Kick off Meeting Riset Tenurial Subyek dan Objek Masyarakat Hukum Adat di Aula Balai Senak Lt 2 USK, Darussalam, Banda Aceh, Jumat (22/08/2025). FOTO/ BEDU SAINI

“Hukum adat bukan hanya warisan budaya, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan. USK berkomitmen mendukung penelitian ini agar hasilnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Kepala PR-HIA USK, Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL., MA, menjelaskan penelitian ini bertujuan mengidentifikasi sumber daya yang termasuk harta kekayaan mukim sebagai MHA, memastikan pihak yang memanfaatkannya, menganalisis hak serta syarat pemanfaatan, termasuk bentuk dan jangka waktunya, serta mengkaji mekanisme pengalihan harta mukim kepada pihak lain.

Disamping itu, Kepala BRWA menilai regulasi terkait adat di Aceh Besar sudah cukup lengkap, namun perlu penguatan dalam keterkaitan subjek dan objek masyarakat adat. “Ketersediaan data yang komprehensif menjadi kunci. Kami berharap penelitian ini melahirkan pembelajaran spesifik yang bisa dikembangkan lebih luas,” ujarnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara USK dan BRWA terkait pemetaan wilayah adat di enam mukim di Kabupaten Aceh Besar.(M Herizal)