Daerah  

Antisipasi Kelangkaan BBM Akhir Tahun, Ombudsman Lakukan Rapat Lintas Instansi

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Ombudsman RI Perwakilan Aceh kembali melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi, khususnya yang berkaitan dengan BBM Subsidi. Rapat tersebut dilaksanakan di kantor Ombudsman Aceh, Selasa (22/8/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dihadiri beberapa instansi, diantaranya Dinas ESDM Aceh, PT Pertamina Sales Area Aceh, Ditkrimsus Polda Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Disperindag Aceh, serta perwakilan Hiswana Migas Aceh.

“Koordinasi ini kita lakukan untuk mengantisipasi permasalahan seperti tahun lalu, terjadi kelangkaan BBM, kemacetan di jalan raya, dan lainnya,” ungkap Dian, yang didampingi oleh Ilyas Isti Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Selain itu, Dian menyampaikan, agar permasalahan BBM Subsidi khususnya di Aceh tidak terjadi kecurangan dalam penyalurannya.

Menurut Dian, koordinasi lintas instansi perlu terus dilanjutkan, dimulai dari pemutakhiran data kendaraan bermotor oleh PT Pertamina, melalui koordinasi dengan Korlantas dan Samsat. Dengan demikian, kecurangan yang terjadi akibat manipulasi data bisa segera ditindak-lanjuti.

“Selain itu, kita menunggu apakah surat permintaan penambahan kuota akan dipenuhi oleh BPH Migas. Kemudian, ketersediaan BBM Subsidi untuk angkutan umum dan masyarakat yag berhak perlu terus dipastikan,” ujar Dian.

Dian menegaskan, hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, juga sebagai wujud hadirnya pemerintah untuk melayani masyarakat.

Sementara itu, PT Pertamina meminta, jika ada penyalahgunaan BBM Subsidi agar aparat penegak hukum langsung bertindak. “Ada beberapa daerah di Aceh, khususnya daerah yang ada pertambangan dan perkebunan, ini ada indikasi pembelian BBM Subsidi yang tidak wajar berdasarkan data kami,” ungkap Surya, dari PT Pertamina Banda Aceh.

Mewakili Ditkrimsus Polda Aceh AKBP Tirta Nur Alam menyatakan siap melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM Subsidi. (Herman/Sayed M. Husen)