Asisten I Buka FGD Perubahan Qanun Pendidikan Aceh Besar

Asisten 1 Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP memberi sambutan dan membuka acara FGD Perubahan Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kexamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selas (22/07/2025). FOTO/ BEDU SAINI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Farhan, AP, secara resmi membuka Forum Group Discussion (FGD) terkait perubahan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (22/7/2025).

Dalam sambutannya, Farhan menyampaikan bahwa qanun yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi dan dinamika kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi menyeluruh agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru serta kebijakan daerah di bidang pendidikan.

“Qanun Nomor 6 Tahun 2010 ini sudah cukup lama dan belum mengakomodasi sejumlah aspek penting dalam dunia pendidikan saat ini. Maka kita perlu menyesuaikannya kembali, tidak hanya dengan regulasi, tetapi juga dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat Aceh Besar,” ujar Farhan.

Ia juga menyebutkan adanya aspirasi masyarakat agar dibentuk lembaga pengelola dana abadi pendidikan yang bersumber dari pemerintah maupun pihak-pihak lain yang sah dan tidak mengikat, demi mendukung pembiayaan pendidikan secara berkelanjutan di Aceh Besar.

Lebih lanjut, Farhan menegaskan pentingnya pengaturan baru terkait pembatasan periode masa jabatan pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD), yang sebelumnya belum diatur dalam qanun lama. “Silakan usulkan poin-poin penting lainnya yang belum termuat di qanun sebelumnya, untuk kita sempurnakan bersama dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Para Kepala Dinas terkait dan Kepala Sekolah menghadiri acara FGD Perubahan Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kexamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selas (22/07/2025). FOTO/ BEDU SAINI

Melalui FGD ini, Farhan berharap akan lahir berbagai masukan strategis demi terbentuknya qanun yang komprehensif dan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan sumber daya manusia, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam dunia pendidikan di Aceh Besar.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Besar, Prof. Mustanir Yahya, M.Sc, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan Amin, SH., MM., Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Besar Abu Bakar, S.Ag., Plt Kepala Disdikbud Aceh Besar Agus Dr Jumaidi, S.Pd., M.Pd., para kepala sekolah, komite sekolah, tokoh pendidikan, serta Tim Asistensi Bupati Aceh Besar.(Rinaldi)