Nagan Raya Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih, Segera Bereskan Administrasi ke Desa-Desa

Tim Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh bersama Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Nagan Raya melihat paparan rencana pembentukan Kopdes Merah Putih di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (22/6/2025). FOTO/HUMAS NAGAN RAYA

Kabarnanggroe.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya akan terus mempercepat proses pembentukan koperasi desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa, khususnya melengkapi administrasi sampai berbentuk badan hukum.

Dari sebanyak 222 desa yang tersebar di Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 174 desa telah memiliki Kopdes Merah Putih yang berbadan hukum dan sisanya akan terus dikebut sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Aceh.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) antara Pemkab Nagan Raya dengan Pemerintah Aceh, sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Aceh Nomor 500.3.2/7407 di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (22/6/2025).

Dalam rakor dihadiri Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh bersama Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Kabupaten Nagan Raya untuk mengevaluasi perkembangan pembentukan Kopdes Merah Putih di Nagan Raya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi, selaku Wakil Ketua II Tim Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh, menegaskan seluruh Kopdes Merah Putih di Aceh wajib berbadan hukum paling lambat tanggal 25 Juni 2025.

“Program Kopdes Merah Putih ini merupakan program nasional yang wajib kita dukung bersama, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa,” ujar Zulkifli. Dia menekankan pentingnya keseriusan semua pihak dalam menyukseskan program tersebut.

“Program ini harus diselesaikan tepat waktu. Karena ini program nasional, kita tidak boleh main-main. Harus serius dalam pelaksanaannya,” tegas Zulkifli. Dia juga meminta kepada Satgas Kabupaten Nagan Raya agar segera melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang belum menyelesaikan legalitas badan hukum.

“Segera ambil langkah yang diperlukan. Bila perlu, ambil tindakan tegas terhadap desa yang tidak serius membentuk Kopdes Merah Putih,” pungkasnya di hadapan para camat yang juga hadir dalam rakor tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Nagan Raya melalui Kepala Bidang Koperasi, Marzuki, SE menyatakan dari 222 desa yang tersebar di Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 174 desa telah memiliki Kopdes Merah Putih yang berbadan hukum.

“Sisanya dalam proses penyelesaian karena seluruh berkas administrasi telah masuk ke notaris,” ungkapnya. Menurut Marzuki, keterlambatan pengesahan badan hukum di beberapa desa disebabkan oleh kelengkapan administrasi yang belum sepenuhnya lengkap saat diajukan ke notaris.

“Tim Percepatan Kabupaten bersama pemerintah kecamatan akan turun langsung ke desa-desa untuk memastikan kelengkapan dokumen, termasuk berita acara pendirian Kopdes Merah Putih,” sebutnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri Kepala DPMG Aceh, Dr H Iskandar A.P SSos MSi., serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh.

Dari jajaran Pemkab Nagan Raya hadir Kepala Disperindagkop-UKM, Samsuar SE MSi, sejumlah kepala SKPK, para camat, Kepala Bagian Prokopim, dan unsur Disperindagkop-UKM.(Muh)