Dewan Hakim Kawal PON XXI/2024 agar Berjalan Sesuai Aturan

Dewan Hakim PON XXI/2024 Aceh - Sumatera Utara. Foto : Dok. KONI Pusat.

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman mengatakan, dewan hakim memegang peranan yang sangat penting mengawal PON XXI Aceh-Sumatera Utara ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah disepakati.

Hal itu disampaikan Marciano ketika melantik dan mengukuhkan Ketua Dewan Hakim untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh – Sumatera Utara 2024 beserta jajaran di Lounge lantai 12 Kantor KONI Pusat, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Seperti di ditulis di laman situs KONI Pusat, koni.or.id, Marciano Norman menegaskan bahwa Dewan Hakim memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

“Dewan Hakim memegang peranan yang sangat penting untuk mengawal PON XXI Aceh-Sumut ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah kita sepakati dan aturan pembinaan yang telah ditentukan oleh KONI Pusat, terlebih PON XXI kali ini dilaksanakan di dua provinsi.” tegas Ketum KONI Pusat ini.

“Saya berharap Dewan Hakim dan jajaran dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk tatap muka dan koordinasi dengan keabsahan, sehingga dapat memprediksi masalah yang akan timbul dalam penyelenggaraan, dan memeriksa kembali pedoman-pedoman yang menjadi rujukan dalam permasalahan sengketa,” pesan Marciano.

Dr. Widodo Sigit Pudjianto, S.H., M.H. dilantik sebagai Ketua Dewan Hakim PON XXI yang anggotanya gabungan KONI, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan pihak luar yang diyakini mampu menyelesaikan permasalahan sengketa pada PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Tugas utama Dewan Hakim antara lain menyelesaikan permasalahan non teknis yang muncul dan tidak dapat diselesaikan oleh panitia penyelenggara berdasarkan peraturan yang berlaku, terutama masalah sengketa di pertandingan yang dapat merusak citra penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

“Setelah mendapat laporan langsung kita putuskan dengan seadil-adilnya tanpa ada penyelidikan ataupun saksi ahli, sehingga menghasilkan putusan yang bermanfaat bagi citra PON XXI Aceh-Sumut 2024.” tegas Widodo Sigit.

Dewan Hakim memberikan batas waktu 8 jam untuk selesaikan permasalahan (sengketa) yang ada menurut Widodo Sigit yang juga Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat.
Tak hanya menyelesaikan masalah sengketa, Dewan Hakim juga memiliki tugas menyusun pedoman sengketa pada PON XXI Aceh-Sumut 2024. Pedoman tersebut diharapkan mampu membantu di lapangan.

“Dalam waktu yang tersisa ini, Dewan Hakim akan bekerja beberapa bulan, pertama kami akan menyusun peraturan mekanisme yang berisi tentang peraturan pertandingan, kode etik, berita acara yang berisikan batasan waktu jika ada sengketa dalam penyelenggaraan,” terang Widodo.

“Kita sosialisasikan kepada cabang olahraga, kontingen, ataupun KONI Provinsi yang hadir pada penyelenggaraan sehingga kami berharap akan ada pencegahan setidaknya,” katanya.

Memahami tugasnya yang begitu memegang peran penting pada PON XXI Aceh-Sumut 2024, Ketua Dewan Hakim yang baru saja dilantik menjelaskan akan memanfaatkan waktu yang tersisa dengan maksimal.(*).