Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan kebijakan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) secara menyeluruh mulai 1 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024, yang mengatur penerbitan e-paspor secara penuh di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, termasuk peningkatan sarana dan prasarana serta kesiapan sumber daya manusia.
“Dengan diterapkannya kebijakan ini, seluruh permohonan paspor yang masuk ke Kantor Imigrasi Banda Aceh akan diproses dalam bentuk paspor elektronik. Kami mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan diri dan memanfaatkan fasilitas layanan yang telah kami sediakan,” ujar Gindo Ginting, di Banda Aceh, Selasa (22/4/2025).
E-paspor menawarkan berbagai keunggulan, terutama dalam aspek keamanan dan kemudahan penggunaan. Dokumen ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemohon, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan dan lebih mudah diakses oleh negara-negara yang telah mengadopsi sistem e-paspor.
Dalam keputusan tersebut, wilayah yang mulai menerapkan kebijakan ini pada 1 Mei 2025 meliputi beberapa kantor imigrasi di bawah Kanwil Imigrasi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh.
Menurutnya, untuk biaya penerbitan e-paspor, pemerintah telah menetapkan tarif paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu, paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu, dan layanan percepatan dengan penyelesaian di hari yang sama Rp1 juta sebagai biaya tambahan.
Lebih lanjut, Gindo menuturkan, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini, termasuk tata cara pengajuan dan ketentuan teknis lainnya.
“Harapan kami, dengan adanya penerapan e-paspor ini, masyarakat dapat mengakses layanan keimigrasian yang lebih modern, aman, dan terpercaya,” tutupnya.(Wahyu/*)