Ketua Fraksi Demokrat DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Lakukan Pengawasan Optimalisasi PAD

Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, M Arifin FOTO/ DOK POS ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh —Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, M Arifin mendorong Pemko Banda Aceh melaksanakan fungsi pengawasan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai mitra kerja strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menata kembali pengelolaan keuangan Banda Aceh menjadi lebih baik.

Arifin mengatakan, pentingnya pengawasan dilakukan guna memastikan PAD agar tidak mengalami kebocoran dalam hal pengelolaannya, baik dari segi mekanisme dilapangan, pengimputan database hingga masuk ke kas pemerintah itu sendiri.

“Hal ini perlu dilakukan karena berkaca dari pengalaman, kita tidak mau lagi terjadi kebocoran PAD, terutama di sektor pajak dan retribusi,” ujar Arifin.

Politisi Demokrat ini juga mengatakan, saat ini pendapat asli daerah Banda Aceh ditopang dari pajak, retribusi dan parkir yang didukung dengan lahirnya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Oleh karenanya, Pemko Banda Aceh juga perlu menggali potensi PAD lain dari sumber-sumber yang baru agar terciptanya kemandirian dalam hal keuangan.

“Banda Aceh adalah kota pariwisata dan destinasi, dari situ juga bisa mencari potensi-potensi PAD yang bisa digali untuk menambah pemasukan daerah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk taat wajib pajak dan adminitrasi lainnya sebagai bentuk kesadaran masyarakat dalam hal pajak. Ini juga butuh perhatian OPD dan penting untuk menyosialisasikannya demi peningkatan PAD kota Banda Aceh.

“Kita juga mengajak masyarakat untuk taat, tepat dan patuh terhadap wajib pajak. Sebab pajak ini juga akan menjadi nilai manfaat bagi penerima manfaatnya yaitu masyarakat Banda Aceh dalam memanfaatkan berbagai fasilitas infrastuktur dan pelayanan berbasih manfaat lainnya,” pungkas Arifin.

Ia juga mengatakan, saat ini pendapat asli daerah Banda Aceh ditopang dari pajak, retribusi dan parkir. Oleh karenanya, Pemko Banda Aceh juga perlu menggali potensi PAD lain dari sumber-sumber yang baru agar terciptanya kemandirian dalam hal keuangan.

“Kita juga mengajak masyarakat untuk taat, tepat dan patuh terhadap wajib pajak. Sebab pajak ini juga akan menjadi nilai manfaat bagi penerima manfaatnya yaitu masyarakat Banda Aceh dalam memanfaatkan berbagai fasilitas infrastuktur dan pelayanan berbasih manfaat lainnya,” pungkas Arifin.

Berdasarkan Portal Data SIKD, djpk.kemenkeu.go.id realisasi PAD Kota Banda Aceh terhitung hingga 20 Februari 2025 baru mencapai 15,08 miliar atau sekitar 3,73 % dari total pagu Rp403 miliar.

Dengan rincian realisasinya, pajak daerah sebesar Rp13,47 miliar, retribusi daerah sebesar Rp1,46 miliar, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan nihil, dan lain-lain PAD yang sah baru mencapai, Rp0,15 miliar. (AMZ/*)