Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur MM menyatakan untuk mengatasi kelangkaan suplai bahan material bagi percepatan penyelesaian pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Aceh, seperti proyek jalan Tol Sigli – Banda Aceh, Balai Wilayah Sungai (BWS) I Sumatera – Aceh, perlu segera menetapkan peta lokasi tempat penggalian pasir dan batu yang dibolehkan atau diizinkan, tapi tidak merusak lingkungan hidup.
“Sistem pelayanan pemberian izin penggalian golongan C (pasir dan batu) yang belum baik pada masa sebelumnya, kita jadikan bahan pelajaran untuk perbaikan ke depannya,” kata Kadis ESDM Aceh, Mahdinur dalam rapat Koordinasi Tindak Lanjut Suplai Material Alam untuk Pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh sepanjang 74,2 Km, di Ruang Rapat PT Hutama Karya (Persero) di Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (2/10/2023).
Acara rapat ini, dipimpin Asisten II Setda Aceh, Ir Mawardi dan Asisten I Setda Aceh, Azwardi. Turut hadir, Project Director PT Hutama Karya Selamat, PT Adhi Karya, Polda, Kejati Aceh, Kejari Jantho, Pemkab Aceh Besar, Kepala Balai Sungai Wilayah Sumatera I, Heru, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kepala Dinas DPMPTSP Aceh dan dinas serta instansi teknis lainnya.
Rakor hari ini, yang dihadiri sejumlah instansi pemerintah vertikal maupun horizontal, provinsi dan kabupaten, terkait pemenuhan suplai bahan material alam untuk kelancaran pelaksanaan PSN, termasuk Proyek Jalan Tol Sigli – Banda Aceh, bertujuan, agar penyelesaian proyek-proyek PSN untuk wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, bisa berjalan tepat waktu dan tidak molor.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak PT Hutama Karya, selaku Badan Usaha Jalan Tol dan PT Adi Karya, selaku kontraktor pelaksana jalan Tol Sigli – Banda Aceh, mereka mengungkapkan akibat kelangkaan suplai bahan material alam bulan September 2023 lalu, sempat menghentikan pekerjaan konstruksi pelaksanaan jalan tol Sigli – Banda Aceh.
Hasil investigasi mereka, suplai bahan material pasir dan batu, serta jenis lainnya terhenti, dampak dari penertiban izin bahan galian C yang dilakukan Pemerintah Aceh Besar.
Banyak izin bahan tambang galian C (pasir, batu dan tanah timbun) yang sudah mati, masih tetap beroperasi, sehingga perlu ditertibkan dan diusulkan kembali izin baru oleh para pengusaha tambang bahan galian C.
Dalam proses usulan baru galian C, butuh rekomendasi dari Kepala Desa, Camat, Pemkab Aceh Besar, rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I – Aceh dan pihak lainnya.
Pihak BWS I menyatakan, banyak usulan izin bahan tambang galian C (Pasir dan Batu), lokasinya sudah tidak layak lagi untuk penambangan pasir dan batu sungai, karena bisa merusak lingkungan Sungai dan bangunan fisik lainnya, seperti jembatan penyeberangan.
Banyak sudah jembatan yang roboh, di lintasan Sungai Krueng Aceh. Salah satu dampak dari penambangan bahan tambang galian C (pasir dan batu kerikil).
Solusi untuk mengatasinya, BWS I perlu membuat peta baru lokasi untuk penambangan bahan galian C yang baru, agar suplai bahan material untuk proyek PSN tidak terhenti. Selanjutnya para pemilik mobil truk pengangkut pasir dan batu, bisa beroperasi kembali, sehingga di desa ekonomi tetap berjalan, stabilitas keamanan tetap terjaga.
Saran yang disampaikan Kadis ESDM Aceh, didukung oleh pihak Kejati dan aparat keamanan. Perwakilan dari Kejati menyebutkan, untuk percepatan pengadaan bahan material alam bagi proyek PSN, seperti jalan tol, perlu diambil kebijakan khusus atau diskresi dan aturannya sudah ada dalam PP 25 tahun 2023. Diskresi yang diambil, tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Kejaksaan, Kepala BWS I Heru, setuju dan mereka berjanji dalam waktu dekat ini, akan memberikan peta titik – titik lokasi baru penambangan bahan galian C kepada Pemkab Aceh Besar dan Pemerintah Aceh.
Kepala Biro Pembangunan Setda Aceh, Robby mengatakan, kalau semua peserta rapat sudah setuju dengan pembuatan lokasi peta titik-titik lokasi bahan tambang galian C yang baru, petanya perlu dibuat segera. Kemudian, kita perlu menentukan jadwalnya.
Pihaknya akan memberi batasan waktu, hingga tanggal 16 Oktober 2023, peta lokasi baru titik lokasi yang dibolehkan untuk penambangan bahan galian C akan diterbitkan Pemerintah.
Setelah penerbitan Peta Titik Lokasi Penambangan Bahan Galian C yang baru, pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang, silahkan perusahaan bahan galian C mengusulkan permohonan izin di lokasi kawasan bahan tambang galian yang dibolehkan.
“Perlu diingat, jangan mengusul di lokasi yang dilarang, rekomendasi teknisnya tidak akan diterbitkan Pemkab Aceh Besar, pihak BWS I Aceh dan Pemerintah Aceh,” tegas Robby.(**)