Daerah  

Anggota DPRK Banda Aceh Desak DPMG Sosialisasikan Perwal Pilchiksung Secara Masif

Anggota DPRK Banda Aceh, Zulkasmi yang akrab disapa Keuchik Dun, di DPRK Banda Aceh, beberapa waktu lalu FOTO/ MAR

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh, Zulkasmi yang akrab disapa Keuchik Dun, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh untuk segera melakukan sosialisasi secara masif terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025. Regulasi tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan keuchik serentak (Pilchiksung) di wilayah Kota Banda Aceh.

Menurut Keuchik Dun, peraturan ini sangat penting untuk dipahami secara menyeluruh oleh aparatur gampong, terutama tuha peut dan panitia pemilihan. Ia menyebutkan, pihaknya menerima sejumlah aspirasi dari beberapa gampong yang masih mengalami kesalahpahaman dalam menafsirkan substansi perwal tersebut, terutama terkait mekanisme perwakilan dan tahapan pemilihan.

“Kami berharap DPMG segera turun ke gampong-gampong untuk memberikan penjelasan langsung agar tidak terjadi salah tafsir. Regulasi ini menjadi dasar penting agar pelaksanaan Pilchiksung berjalan tertib dan sesuai aturan,” kata Zulkasmi, kepada media ini, Selasa (21/10/2025).

Pun demikian politisi Partai Demokrat Zulkasmi juga mendukung langkah percepatan sosialisasi Perwal No. 26 Tahun 2025 tersebut. Menurutnya, DPMG harus hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh pihak memahami maksud dan tujuan dari regulasi ini, sehingga tidak menimbulkan potensi konflik atau perbedaan pandangan di tingkat gampong.

“Kita ingin pemilihan keuchik serentak berlangsung transparan, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sosialisasi yang baik akan menjadi kunci sukses penyelenggaraan demokrasi di tingkat gampong,” demikian Zulkasmi.(Mar)