Terbukti Langgar Syariat, Wali Kota Illiza Segel dan Tutup Hotel Kupula Banda Aceh

Walikota Banda Aceh, Illiza Saadudin Jamal saat menyegel dan menutup sementara Hotel Kupula di kawasan Gampong Lambaro Skep, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). FOTO/ DISKOMINFOTIK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam menyegel dan menutup sementara Hotel Kupula di kawasan Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan setelah melalui pemantauan intensif dan menerima laporan dari masyarakat. Diduga melanggar syariat Islam serta tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan berlaku.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, Asisten I Bachtiar, Kasatpol PP dan WH Kota Muhammad Rizal, Kadis Dinas Syariat Islam Kota Ridwan, serta jajaran pejabat terkait lainnya.

Wali Kota Illiza tidak hanya memimpin pemasangan segel, tetapi juga turun langsung memeriksa kondisi kamar untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran syariat Islam.

Penutupan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, setelah hotel tersebut terbukti beroperasi tanpa izin resmi dan berulang kali melanggar ketentuan syariat Islam.

“Hari ini kami bersama dengan seluruh tim dari pemerintah kota, dari POM TNI, kepolisian dan kepala desa, semuanya hadir untuk melakukan penyegelan penginapan atau hotel Kupula,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, usai melakukan penyegelan, Rabu (20/8/2025).

“Izin yang mereka miliki hanya sebatas hunian, bukan penginapan. Tapi kenyataannya dijalankan sebagai hotel. Jadi betul-betul ilegal tanpa izin,” tegas Illiza lagi.

Waki Kota Illiza mengungkapkan, pihaknya sudah tiga kali menemukan pelanggaran syariat di hotel tersebut. Karena itu, Pemko Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas penginapan di Kupula.

“Dengan penutupan hari ini, kami melarang keras segala bentuk operasional di tempat itu sampai ada izin yang sah. Jika dilanggar, bisa dijatuhi sanksi pidana dan penutupan permanen,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi pemilik, Wali Kota Illiza menyebut pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari dinas terkait. Namun ia menegaskan qanun atau peraturan daerah sudah mengatur konsekuensi hukum yang jelas.

“Kalau selama masa penyegelan masih ada aktivitas, maka hotel ini bisa ditutup permanen dan tidak akan pernah lagi mendapatkan izin usaha,” tandasnya.

Penutupan ini, menurut Wali Kota menjadi bukti komitmen Pemko Banda Aceh dalam memperketat pengawasan terhadap semua hotel dan penginapan di ibu kota provinsi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban tanpa terkecuali. Tidak ada toleransi untuk usaha ilegal dan pelanggaran syariat,” pungkas Wali Kota Banda Aceh.(Mar/*)