Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Empat Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (19/8/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya dan jajaran SKPK.
Empat Raqan Kota Banda Aceh tersebut yang diparipurnakan yakni, Raqan tentang Pelestarian Warisan Budaya tentang Takbenda, Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan, Raqan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, ke empat Raqan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Komisi IV dan Badan Legislasi DPRK Banda Aceh dengan tim pembahasan qanun Pemerintah Kota Banda Aceh.
Farid juga mengatakan, tahapan pengesahan Raqan merupakan bagian tahapan yang paling Utama dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Hal ini perlu persetujuan atau kesepakatan bersama antara Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh untuk menjadi sebuah produk hukum yang bersifat tetap, kuat dan mengikat berupa qanun.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah merampungkan keempat Raqan Kota Banda Aceh tersebut. Kita berharap Raqan itu selesai sesuai dengan skedul pembahasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IVMusriadi menyampaikan, Raqan Pelestarian Warisan Budaya Takbenda merupakan salah satu Raqan inisiatif DPRK Banda Aceh dan masuk Program Legislasi Kota (Prolek) Tahun 2024.
Musriadi menjelaskan, warisan budaya takbenda, seperti seni, musik, tarian, cerita rakyat dan kearidan local lainnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan identitas daerah, termasuk kita Aceh. Banda Aceh sebagai salah satu kota tua dan pusat peradaban masa kejayaan Kesultanan memiliki warisan budaya takbenda.
“Untuk itu penting bagi kita memiliki suatu qanun yang diharapkan untuk memastikan budaya takbenda untuk dilindungi dan dirawat dengan baik,” katanya.
Terkait Raqan Kepemudaan, Musriadi menyampaikan, Komisi IV DPRK sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala OPD, Lembaga dan organisasi kepemudaan, Keuchik, Ketua Pemuda dan unsur masyarakat, akademisi dan stakeholder lainnya.
“Setelah pembahasan akhir bersama. Kedua Rancanqan Qanun tersebut perlu difasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh,” ujarnya.
Musriadi mengatakan, fasilitasi tersebut merupakan akhir dari perancangan dan pembahasan kedua Raqan tersebut. “Alhamdulillah Komis IV dengan dibantu Pemko Banda Aceh sudah menyelesaikan Raqan sesuai target dan komitmen,” pungkasnya.
Sementara Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara menyampaikan, Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah salah satu Raqan usulan Pemko Banda Aceh pada Prolek 2023 yang dilanjutkan pada Prolek 2024 ini.
“Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan di Johannesburg, Afrika Selatan disepakati soal masalah sanitasi yang menjadi point Utama,” katanya.
Tati mengatakan, persoalan sanitasi merupakan salah satu kebutuhan mendasar negara-negara berkembang saat ini.
“Dalam kesempatan itu juga disepakati sanitasi yang memadai adalah penting untuk melindungi Kesehatan manusia dan lingkungan, oleh karenanya itu berdasarkan desntralisasi dan otonomi daerah, tugas Pemerintah Daerah termasuk pengaturan sub bidang air limbah domestik dapat melahirkan suatu peraturan daerah atau qanun sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan pengelolaan air limbah domestik di daerah khususnya bagi kota Banda Aceh,” jelas Tati Meutia.
Terkait Raqan RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045, Tati Meutia menjelaskan, Raqan tersebut juga merupakan Raqan usulan Pemko Banda Aceh pada Prolek Tahun 2024.
“RPJP Banda Aceh Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang yang memuat visi-misi dan arah pembangunan Kota Banda Aceh pada periode tersebut,” ujarnya.
Tati mengatakan, selain menjadi dasar hukum bagi pembangunan jangka Panjang daerah dalam periode 2025-2045, Qanun RPJP dapat menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka sesuai dengan kondisi, karakteristik serta isi dan permasalahan daerah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan visi, misi dan arah pembangunan yang sudah disepakati bersama.(Mar/*)