Kabarnanggroe.com, Sigli – Perwakilan masyarakat Kabupaten Pidie memberi waktu sebelum 24 Juli 2023 kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, untuk memanggil Panitia Seleksi (Pansel) Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Pidie.
“Kami Perwakilan Masyarakat Pidie meminta kepada Komisi I DPRK Pidie memanggil dan membatalkan hasil pengumuman ujian tulis untuk meminta klarifikasi,” desak Muharramsyah, perwakilan masyarakat Pidie, saat bertemu Komisi I DPRK Pidie, di Gedung DPRK Pidie, Sigli, Kamis (20/7/2023).
Pada kesempatan itu, masyarakat sipil Pidie, telah memberikan waktu kepada Komisi I DPRK Pidie sebelum 24 Juli 2023, harus ada keputusan soal klarifikasi Pansel KIP Pidie, jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Adapun kelima masyarakat Pidie mendatangi ke kantor DPRK, yaitu Muharramsyah, Mukktarodi, Khaifan Sasmita, Teuku Musliadi dan Saiful Rijal.
Muharramsyah, menyampaikan bahwa pihaknya juga menandatangani petisi yang diserahkan melalui Sekwan DPRK untuk disampaikan kepada Komisi I DPRK Pidie. Petisi tersebut terkait kisruh perubahan hasil ujian tulis Pansel KIP Pidie tujuan mereka kedatangan untuk meminta klarifikasi terkait hasil kinerja Pansel KIP kepada Komisi I DPRK Pidie itu ingin bertemu dengan wakilnya tidak perlu melayangkan surat audensi, sengaja ke gedung DPRK untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Pidie,
“Kami datang kesini hanya menyampaikan petisi melalui Sekwan DPRK untuk disampaikan kepada Komisi I, Petisi terkait kisruh perubahan hasil ujian tulis Pansel KIP setempat,” kata Muharramsyah.
Kata Muharram, pihaknya tetap menyampaikan petisi tersebut, dimana ada lima poin yang terdapat dalam petisi seluruhnya terkait dengan hasil pengumuman ujian tulis Pansel KIP setempat.
“Hal ini kami lakukan, melihat Komisi I sampai dengan saat ini tidak melakukan aksi apa pun, terkait kisruh ditimbulkan akibat kebijakan menyalahi aturan pada proses penjaringan dan penyaringan Anggota KIP Pidie,” katanya.
Menurut Muharamsyah, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, pasal 15 huruf F, tidak menyebutkan kuota 30 nama, bahkan mengumumkan nama-nama bakal calon anggota KIP kabupaten/kota yang bersangkutan yang lulus seleksi tertulis paling banyak 30 orang melalui media cetak dan elektronik lokal, serta tidak disebutkan kuota dan sistim perangkingan.
“Maka dari itu, tidak tertulis sebutan kuota dan perangkingan dalam qanun tersebut, maka sebutan 30 nama adalah kuota dan perangkingan, ini sudah menyalahi aturan qanun itu sendiri dan kami masyarakat sipil mendesak Komisi I DPRK Pidie selaku yang memiliki wewenang langsung terhadap Pansel KIP, untuk mengklarifikasi soal Sri Wahyuzha yang dimasukkan kembali ke dalam daftar peserta berikutnya, stelah sebelumnya dinyatakan tidak lulus,” kata Muharamsyah.
Sementara Muktarodi, masyarakat sipil Pidie lainnya, memberi waktu sebelum 24 Juli 2023, Komisi I DPRK Pidie sudah ada keputusan soal klarifikasi Pansel KIP Pidie, jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Jadi kami hanya memberi waktu sebelum 24 Juli 2023, Komisi I sudah ada keputusan hasil klarifikasi Pansel KIP, jika tidak kami akan tempuh jalur hukum,” katanya.
Sementara, anggota Komisi I DPRK Pidie, Teuku Saifullah, menyampaikan terima kasih atas penyampaian informasi dari perwakilan masyarakat Pidie. Masukan dan kritikan yang membangun dari berbagai pihak merupakan hal terpenting dalam bernegara.
“Saya tidak mewakili Komisi I, tapi sebagai anggota DPRK Pidie menyarankan Sekwan untuk mengagendakan kembali pertemuan dengan rekan-rekan ini, sehingga seluruh anggota komisi I dapat berhadir,” tutupnya. (Hrs).






