Kabarnanggroe.com, Sigli – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, menyerahkan bernisial N (19), tersangka pidana pembunuhan terhadap pedagang ayam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie. Senin (20/5/2024).
Setelah penyelidikan dan menyerahkan berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) dan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntutut Umum (JPU).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Ipda Ari Kurniawan mengatakan, penyidik menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah pisau dapur, satu buah jaket Lee warna hitam abu-abu, satu buah celana jeans warna hitam.
“Penyidik juga menyerahkan satu buah kaos oblong warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi BL 3382 PAH,” kata Ipda Ari Kurniawan.
Kemudian penyedik juga melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Sri Wahyuni, dan dalam kasus ini, tersangka N jerat yaitu pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana
“Tersangka N sebelumnya ditangkap di rumahnya di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga pada selasa (13/2/2024) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan,”tutupnya. (Hrs)