Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Petugas Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan sebanyak 54 calon penumpang yang hendak bepergian ke Malaysia melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).
“Penundaan ini berlangsung sejak 1 Januari hingga 20 Februari 2025 setelah petugas menemukan indikasi bahwa mereka berencana berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural (NP),” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, di Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).
Ia menjelaskan, calon PMI NP tersebut menggunakan modus berpura-pura melakukan perjalanan untuk mengunjungi keluarga atau sekadar berwisata. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka tidak dapat membuktikan tujuan perjalanan sesuai dengan klaim yang disampaikan.
“Penundaan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Banyak calon pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen lengkap, sehingga rentan terhadap eksploitasi di negara tujuan,” ujar Gindo Ginting.
Oleh karena itu, Kakanim Banda Aceh menegaskan, Kantor Imigrasi Banda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa hanya pekerja migran yang sah dan memenuhi prosedur yang diizinkan untuk berangkat ke luar negeri. “Kami bekerja sama dengan berbagai stakeholder untuk memastikan bahwa keberangkatan tenaga kerja dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Gindo Ginting juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. “Jangan sampai menjadi korban TPPO dan TPPM. Pastikan semua dokumen resmi telah lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum berangkat ke luar negeri,” pesannya.(Wahyu/*)