Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Politisi Partai Demokrat, Keuchik Arifin, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk segera melahirkan Qanun tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola sektor perdagangan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Muhammad Arifin SE yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRK Banda Aceh Bidang Perekonomian dan Keuangan menilai, keberadaan Qanun BUMD Pasar sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum serta arah pengelolaan pasar yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing.
“Pasar merupakan denyut nadi ekonomi rakyat. Tanpa regulasi yang kuat, pengelolaannya tidak akan optimal. Qanun BUMD Pasar menjadi instrumen penting agar pengelolaan pasar bisa lebih modern, tertib, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kota Banda Aceh,” ujar Keuchik Arifin, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, pembentukan BUMD Pasar juga akan membuka ruang inovasi pengelolaan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pedagang dan masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Ia menegaskan, Komisi II DPRK Banda Aceh siap bersinergi dengan Pemko untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan qanun tersebut. “Kami di Komisi II siap mengawal dari sisi regulasi dan pengawasan agar tujuan pembentukan BUMD Pasar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tambahnya.
Keuchik Arifin berharap, dengan hadirnya Qanun BUMD Pasar, pengelolaan pasar di Banda Aceh ke depan tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan pedagang dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. “Maka qanun ini harus segera hadir,” pungkas Arifin.(Mar)






