Pj Bupati Aceh Besar Deklarasi 5 Pilar STBM di Leupung

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM memukul rapai tanda diberlakukannya Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahin 2023 di Pusmesmas Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Selasa 29/12/2023). FOTO/ BEDU SAINI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Penjabat (Pj) Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM menabuh rapai sebagai tanda Deklarasi lima (5) Pilar Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Wilayah Kecamatan Leupung yang bertempat di Puskesmas Leupung, Aceh Besar, Selasa (19/12/2023).

Pada kesempatan itu Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Deklarasi STBM di Wilayah Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar ini.

Terlebih sebagaimana di ketahui bersama bahwa Deklarasi Desa STBM di Kecamatan Leupung ini merupakan yang Pertama di Kabupaten Aceh Besar setelah 4 Kecamatan (Lembah Seulawah, Blang Bintang, Ingin Jaya dan Lhoknga) mendeklarasikan Pilar 1 STBM (Stop Buang Air Besar Sembarangan) atau ODF.

“Oleh karena itu, kita sangat mengapresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah dan masyarakat Kecamatan Leupung yang telah bahu membahu membangun kesadaran masyarakat tentang urgensi sanitasi dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga Kecamatan Leupung berhasil menuntaskan persoalan sanitasi dan layak dideklarasikan sebagai Kecamatan STBM,” ucapnya.

Iswanto mengatakan penghargaan tertinggi ini merupakan raihan prestasi dan gambaran hasil capaian kinerja yang dilakukan secara berkesinambungan oleh seluruh elemen termasuk pokja yang ada di Gampong dan Kecamatan.

“Dengan adanya sinergitas yang luar biasa antara Jajaran Gampong dan Kecamatan, bimbingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar serta apresiasi juga kita sampaikan kepada jajaran PT. SBA yang telah mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini sehingga terwudnya kecamatan STBM yang hari ini kita Deklarasikan,” ucapnya.

Selanjutnya Iswanto menambahkan, dengan adanya deklarasi Desa STBM ini menunjukkan bahwa seluruh masyarakat Gampong di Wilayah Leupung mulai saat ini dan seterusnya telah melakukan 5 pilar STBM. Selain itu juga kegiatan deklarasi ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk bergerak memberdayakan diri dan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang sehat dengan lima pilar STBM.

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM memberikan kata sambutan dan arahan dala acara Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahin 2023 di Pusmesmas Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Selasa 29/12/2023). FOTO/ BEDU SAINI

“Selain itu juga, salah satu hal luar biasa dari deklarasi ini menjadi bukti nyata berbagai dukungan regulasi pemerintah daerah, agar masyarakat dapat segera merasakan hidup dalam lingkungan yang sehat,” pintanya.

Iswanto mengungkapkan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Besar nomor 19 Tahun 2013 tentang pelaksanaan STBM, serta berfungsinya peran kelembagaan pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan dalam melakukan pembinaan kesehatan lingkungan.

“Oleh karena itu, kita berharap Melalui Program STBM ini semoga dapat terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh kurangnya sanitasi, serta dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat setempat,” harapnya.

Selain itu, menurut Iswanto melalui penekanan pada pentingnya sanitasi dan perilaku hidup bersih ini diharapkan dapat menjadi contoh dan memotivasi bagi gampong dan kecamatan lainnya untuk mengadopsi prinsip-prinsip STBM guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman sebagai tempat tinggal.

“Dalam hal ini tentunya pemerintah daerah akan terus mendukung upaya-upaya guna mewujudkan Kabupaten Ber STBM di seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Besar diantaranya dengan membangun sarana sanitasi yang layak di seluruh desa dan kelurahan serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sanitasi,” imbuhnya.

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM menyerahkan piagam penghargaan kepada senumlah Keuchik dalam acara Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahin 2023 di Pusmesmas Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Selasa 29/12/2023). FOTO/ BEDU SAINI

Disamping itu Iswanto mengatakan untuk saat ini percepatan pencapaian akses sanitasi dasar di kabupaten Aceh Besar telah mencapai 95,5%, 70% Desa Open Defecation Free (ODF) dan 8,5% desa klaim ODF. Tercatat masih ada 130 desa yang tersebar di 14 kecamatan yang belum mencapai seratus persen akses sanitasi dasar.

“Dan tentunya ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana disebutkan dalam Permenkes Nomor 3 tahun 2014 tentang sanitasi total berbasis masyarakat. Oleh karena itu melalui kesempatan ini pula kami mengharapkan kepada seluruh pihak terkait untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi guna mewujudkan Kabupaten Aceh Besar sebagai kabupaten yang ber STBM,” ungkapnya.

Iswanto berharap kepada seluruh camat dan Keuchik untuk menindaklanjuti deklarasi hari ini, yaitu berupaya menjadikan kecamatan dan kelurahannya sebagaimana STBM di Kecamatan Leupung hari ini. Karena seorang kepala desa merupakan tokoh panutan masyarakat yang mempunyai peran besar mendorong masyarakat untuk berprilaku hidup sehat sesuai kearifan lokal yang ada.

“Kepada seluruh stakeholder teruslah berkolaborasi, PUPR, PERKIM-LH, DINKES teruslah bersinergi guna berjalannya program kegiatan ini dengan baik sebagaimana harapan kita bersama serta kita mampu mewujudkan Kabupaten Aceh Besar sebagai kabupaten yang ber STBM dan terwujudnya Kabupaten Sehat,” harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Anita S.Km, M.Kes, mengatakan Kecamatan Leupung merupakan Kecamatan yang pertama yang mendeklarasikan STBM di Kabupaten Aceh Besar dan mudah-mudahan Deklarasi Gampong STBM ini bisa memberikan manfaat bagi semua masyarakat di Kecamatan Leupung. “Karena tujuan dari Deklarasi STBM itu untuk mengubah mindset atau pola pikir masyarakat terhadap perilaku hidup sehat, apalagi terkait buang air besar disembarangan tempat,” katanya.

Anita menyebutkan, di Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2012 masih fokus pada satu pilar yaitu Stop buang air besar sembarangan tempat. Namun dengan adanya peraturan Bupati (perbup) No 19 tahun 2013 tentang program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM). Untuk diketahui bersama, sampai saat ini ada 372 gampong yang sudah terverifikasi ODF, 40 Gampong yang mengklaim ODF dan 90 Gampong yang sudah mendeklarasi ODF.

“Dan hari ini Kecamatan Leupung merupakan Kecamatan ke 4 yang berani mendeklarasikan ODF setelah Kecamatan Lembah Seulawah, Blang Bintang dan kemarin Lhoknga. Semoga kedepan Kecamatan lain juga akan segera menyusul untuk melaksanakan deklarasi ODF ini,” tuturnya.

Ia menuturkan, Dinas Kesehatan Aceh Besar dan Puskesmas untuk ke depan akan terus berupaya untuk mendeklarasikan ODF dan STBM kepada masyarakat Aceh Besar. “Kedepan ada 19 Puskesmas yang akan mendeklarasikan ODF dan STBM kepada masyarakat dan mudah-mudahan pada tahun 2024 semua Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar bisa kita Deklarasikan ODF dan Deklarasi STBM,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Camat Leupung Syamsir Alam S.STP, MM mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Aceh Besar yang telah mendukung Deklarasi STBM di Kecamatan Leupung, sehingga Kecamatan Leupung terbebas dari buang air besar di sembarangan tempat.

“Terimakasih juga kami sampaikan kepada PT. SBA yang telah memberikan dukungan secara finansial, sehingga deklarasi ini memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat khususnya Leupung,” ucapnya.

Selain itu, Syamsir juga mengucapkan selamat kepada Puskesmas Leupung yang telah mendapatkan akreditasi tingkat kedua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Terimakasih dan selamat kepada Puskesmas Leupung yang telah mendapatkan akreditasi pelayanan terbaik tingkat kedua oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP), semoga pelayanannya kepada masyarakat terus ditingkatkan,” tutupnya.

Usai mendeklarasikan STBM Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto juga menyerahkan piagam penghargaan kepada PT. SBA, Camat dan Kapus Leupung. Tidak hanya itu Iswanto juga menyerahkan sertifikat deklarasi 5 Pilar STBM kepada Keuchik Leupung serta juga menyerahkan bingkisan kepada balita yang berpartisipasi aktif dalam program kesehatan dan terakhir Iswanto juga memberikan bantuan 100 zak semen kepada pembangunan Masjid Leupung.

Deklrasi STBM juga dihadiri GM PT.SBA, Kepala Dinkes Aceh, Forkopimda Aceh Besar, Asisten 1 dan 2 Sekdakab Aceh Besar, para kepala OPD, para camat dan Kapus se Aceh Besar, Forkopimcam Leupung, para ulama dan tokoh beserta Para Keuchik dan masyarakat se Kecamatan Leupung.(DJ)