Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Keselamatan melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa titik kawasan tertib lalu lintas (KTL), khususnya di sepanjang Jalan Teuku Daud Beureueh hingga Jalan Teuku Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Kamis (20/11/2025).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona tertib. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang parkir tidak pada tempatnya serta melanggar rambu larangan parkir.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas Dishub melakukan penggembokan terhadap roda kendaraan sesuai dengan prosedur pelaksanaan penindakan. Selanjutnya, pemilik kendaraan dikenai sanksi berupa tilang oleh pihak Satlantas Polresta Banda Aceh.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Ir M Syaifuddin Ambia ST MT, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah SH MH menjelaskan, tindakan tegas tersebut dilakukan bukan hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga bentuk edukasi kepada pengendara agar lebih tertib.
“Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraan di area yang dilarang. Ini demi ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bersama di kawasan KTL,” ujar Aqil.
Ia menegaskan, Dishub Banda Aceh bersama kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan di ruas jalan yang memiliki rambu larangan parkir, terutama di area vital dan padat aktivitas masyarakat. Penegakan ini, lanjutnya, menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan parkir demi kelancaran lalu lintas di Kota Banda Aceh,” imbuhnya.(Wahyu)






